Surabaya NAWACITAPOST – Dihadapan warga Kampung nelayan di Kalisari timur Mulyorejo - Surabaya, Anggota Komisi C Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am berjanji untuk membantu masyarakat nelayan terkait adanya pengambilan ikan cangkang dengan alat yang dilarang pemerintah. Karena hal ini jelas sangat merugikan para nelayan dan merusak ekosistem laut.
Hal tersebut diungkapkan Legislator PDI Perjuangan ini di titik pertama agenda masa reses kedua, masa persidangn ketiga anggaran tahun 2021, Sabtu (1/5/21)
Melalui paparannya, Ghoni sapaannya menjelaskan bahwa Kegiatan reses bertujuan untuk penyerap aspirasi masyarakat, menghimpun, menampung dan kemudian dari hasil jaring aspirasi (Jasmas) tersebut akan dibawa diserahkan dan tindak lanjuti oleh pemerintahan kota surabaya.
Terkait dengan kelautan, Ghoni berharap pemerintah segera menindak tegas perusak ekosistem dan segala aktifitas pengambilan ikan cangkang dengan alat yang dilarang oleh pemerintah.
Pemerintahan juga diharapkan lebih intens dalam mengedukasi serta memfasilitasi para nelayan. " Paling tidak, pemerintah harus memberikan perhatian atau antensi kepada kelompok-kelompok nelayan agar semakin berdaya tanpa merusak ekosistem yang ada," ucapnya.
Selain itu, warga juga mengaku kesulitan saat membawa hasil melautnya ke penampungan. Warga meminta Pemerintah memfasilitasi dengan pembangunan dermaga apung atau yang lain guna memudahkan kinerja para nelayan.
Disamping masalah kelautan, Abdul Ghoni juga berhasil mencatat banyak persoalan yang terjadi di masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan kesejahteraan dll.
Harapannya, semua persoalan dan kebutuhan para nelayan mendapat perhatian dari pemerintah, ditindak lanjuti dan terealisasikan di tahun 2022. (BNW)