Minggu, 19 Juli 2026

Hukum Acara Pidana Terorisme Berbeda dengan Pidana Kasus Biasa

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Jumat, 30 April 2021 | 23:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Polri angkat bicara. Terlebih soal adanya pelarangan pengacara menemui Eks Sekretaris Umum FPI Munarman di Rutan Polda Metro Jaya. Tepatnya usai ditangkap Densus 88 Anti Teror. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan. Bahwa pola penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Sebab itu, ada hal yang lebih ketat dalam menangani pidana terorisme.
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin

"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, pada (30/04/2021). Dia menyebut, Densus 88 Anti Teror Polri masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka. Oleh sebab itu, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu kepada tersangka.
BACA JUGA: Hilarius Duha dan Firman Giawa Resmi Kepala Daerah Nias Selatan, Pegiat Organisasi Minta Fokus Isu Besar

"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus - kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya. Karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," pungkas Ramadhan. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini