BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin
Perpres 29/2021 mengubah ketentuan Pasal 73 dalam Perpres 1/2019. “jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut. Selanjutnya ayat (2) mengatur ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat. "Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," demikian bunyi ayat (3).
BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada (19/04/2021) dan diundangkan sehari setelahnya. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 73 Perpres 1/2019 sebelumnya mengatur seluruh jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)