Kamis, 4 Juni 2026

Polri Ungkap Peredaran Narkoba 2,5 Ton, Ditangkap WNI dan WN Nigeria

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 28 April 2021 | 17:10 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Tim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu. Barang bukti didapatkan dari penindakan dari sejumlah tempat. Dalam kasus ini, Satgas Polri menangkap total 18 tersangka. Terdiri dari 17 WNI (Warga Negara Indonesia) dan 1 WN (Warga Negara) Nigeria. Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada (15/04/2021) malam. Dari 18 tersangka, disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, NAD.
BACA JUGA: Kepolisian Harus Segera Bekerja untuk Cegah Simpang Siur Informasi

Ini bukan kali perdana Satgas Merah Putih mengungkap jaringan besar narkoba. Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu yang berasal dari China di Anyer. Berdasarkan temuan tersebut, Polri pun menyadari. Bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?

Lantas Polri membentuk Satgassus Merah Putih. Yang mana bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri. Pada Mei 2020, Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi. Lalu pada Desember 2020, Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba Internasional dengan barang bukti 200 kg sabu - sabu di wilayah Petamburan Jakarta.
BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 pun didapatkan. Bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah. "Dan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat yang kita selamatkan," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada (28/04/2021) dalam konferensi pers. Turut hadir yaitu Menkeu Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan jajaran dari BNN.

Foto : Konpers pengungkapan peredaran narkoba

Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tak lain dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini