BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat
"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, pada (24/04/2021). Dia juga menambahkan. Bahwa penyidik sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut. "Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.
BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan
Diketahui, Polri masih tengah memburu JPZ yang dikabarkan berada di negara Jerman. JPZ itu pun telah resmi menjadi buronan. Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin
Pasalnya memang JPZ viral usai unggahannya di akun sosial medianya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26. Dalam kasus ini, JPZ diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, JPZ juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)