BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin
“Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono ditangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Aipda FI melalui sosial media dengan akun Fajarnnzz. Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, angkat bicara. Dia memastikan bakal memproses pidana anggotanya yang melakukan pelanggaran itu.
Foto : Aipda FI dan komentarnya di sosmed
Hingga saat ini, pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi pada (26/04/2021). Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga memastikan bakal menjatuhi Aipda FI dengan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). "Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," pungkasnya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)