Foto : Penemuan Nawacitapost, dugaan barang berupa daging babi hutan
Alhasil dengan kerjasama, dalam beberapa menit kemudian pun Petugas Syahbandar Teluk Dalam membawa barang tersebut untuk diamankan di dalam halaman kantor KPLP. Setelah diamankan, lantas ada informasi bahwa barang tersebut tiba - tiba hilang tanpa sebab. Sehingga Nawacitapost mendatangi kembali halaman kantor KPLP Teluk Dalam untuk mengonfirmasi. Namun alhasil barang tersebut tidak ada lagi di lokasi. Hal tersebut tentu seolah - olah adanya dugaan kerjasama pembiaran oleh petugas yang berwewenang.
-
Melihat kondisi tersebut, di tempat yang berbeda pun Nawacitapost mengonfirmasi kepada Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III atau Syahbandar Teluk Dalam, Takem Harita melalui telepon dan pesan WhatsApp. Yang didapatkan, justru hanya jawaban bahwa dia tidak sedang tidak masuk kantor.
BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat
"Maaf saya tidak masuk kantor hari ini kurang sehat,” tutur Takem Harita dalam pesan singkat. Hal yang sama, Nawacitapost berusaha mencoba mengonfirmasi untuk mendapatkan tanggapan kepada Komandan Lanal Nias. Yang mana dalam hal ini pelaksana Mayor Marinir Ahmad Fauzi melalui pesan WhatsApp. "Intinya sesuaikan dengan aturan, kalau ada larangan semua harus tunduk dengan aturan itu. Apapun dan siapapun,” terangnya.
-
Sekjend Forum Nias Selatan (FORNISEL) sekaligus pemerhati Kepulauan Nias, Beesokhi Ndruru menyampaikan keprihatinan melihat hal – hal demikian. Tentu hal ini seperti sesuatu yang bisa dikatakan kurang ketatnya pengawasan dan penerapan aturan. Dia pun berharap khususnya kepada Pemerintah, Dinas terkait dan Pihak Keamanan untuk komitmen dalam menjalankan aturan. “Harapannya kepada pemerintah dan pihak keamanan maupun Dinas terkait, agar menerapkan peraturan dan melakukan pengawasan ketat pada pintu masuk dan keluar barang yang diduga tanpa izin masuk di Pelabuhan Dermaga Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,” ungkapnya.
-
“Contohnya Daging Babi Celeng yang beredar tanpa tidak jelas asal usulnya. Karena dimungkinkan hal tersebut bisa menyebabkan penyakit bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” pungkas Beesokhi Ndruru. Sampai turunnya berita ini, Nawacitapost belum bisa mendapatkan konfirmasi mengenai dugaan adanya praktek penyalahgunaan wewenang dalam hal membiarkan Pelabuhan Teluk Dalam dijadikan pintu masuk barang tanpa mengantongi izin. Namun Nawacitapost tetap berusaha mendapatkan konfirmasi selanjutnya kepada pihak terkait. Terutama tentang hilangnya barang yaitu beberapa box putih tanpa jejak yang disinyalir berisi daging babi celeng (daging babi hutan). (Saksikan Sarumaha/Elwin Duha/Ayu Yulia Yang)