Baca Juga : Tower 42 Meter di wilayah Pinang Kencana Km 14, Diduga Tak Mengantongi Izin
Hal tersebut dilakukan karena diduga Tower milik PT STP belum memiliki izin dan belum ada sosialisasi ke warga setempat.
Salah seorang Warga (S) mengatakan pembangunan tower itu ditutup warga, karena tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi/kompensasi ke masyarakat
"agar pelaksanaan pekerjaan ini dihentikan sebelum ada izin dan restu masyarakat Tempatan" tuturnya
Lanjutnya dari sekian warga yang ada, tertentu warga yang dapat mendapatkan kompensasi, harusnya merata, terutama yang dekat dengan tower,
"Seperti kami sekarang ini tak jauh dari tower hanya jarak 50-100 meter, masa kami tak dapat kompensasinya"ucapnya
Yang jelas pembangunan tower ini ditutup untuk sementara, sampai di dudukkan dari RT dan Pihak bersangkutan tidak boleh ada kegiatan, jelas warga (S) kepada media Minggu (25/4/2021).
Pantauan Media di lapangan, aksi warga tersebut RT pun tak bisa cakap dan tak mau hadir di lapangan, alasan kerja, warga sangat kecewa dengan perilaku seorang RT yang mereka puji puji selama ini tak bisa hadir.
Ada apa dengan RT 004 atas nama Sukadi? Dengan kekecewaan warga sehingga tower tersebut di berhentikan untuk sementara dengan menggembok, Warga meminta seadil adilnya dan keterbukaan dari pihak pihak terkait.
Atas hal ini media pun sudah menyampaikan Ke kelurahan dan kelurahan menanggapi akan menyurati Satpol Kota untuk menindaklanjuti,.
Untuk sementara Tower tersebut sudah di hentikan warga sambil menunggu pihak pihak terkait untuk di dudukkan.
(Yosdarson Daeli)