BACA JUGA: Kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta Dipertanyakan, Indikator Baik Tata Kelola Pemda Menurun
Hal itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke 13 dan THR tidak dibayarkan. Lantaran Pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid 19. "Gaji ke 13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, (14/08/2020) lalu. Info terbaru, Pemerintah disebut akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 H. Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.
BACA JUGA: DPP FORNISEL Mempertanyakan Mahalnya Biaya Urus SKCK di Nias Selatan
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Moegiarso pada (15/04/2021). Jika merujuk pada pencairan THR tahun sebelumnya, Pemerintah akan mentransfer paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021. Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Sementara gaji 13 akan dicaikan ketika anak-anak masuk sekolah tahun ajaran baru. Namun pada tahun 2020 lalu, pemerintah telat membayarkan gaji 13 lantaran adanya pandemi Covid 19. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)