Minggu, 19 Juli 2026

Polri Bakal Tarik Anggota yang Ditugaskan Jadi Penyidik KPK

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Kamis, 22 April 2021 | 23:50 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menarik anggotanya yang ditugaskan menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Lantaran diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Namun, Polri mempersilakan Lembaga Antirasuah tersebut memprosesnya terlebih dahulu. "Ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada (22/04/2021).
BACA JUGA: DPP FORNISEL Mempertanyakan Mahalnya Biaya Urus SKCK di Nias Selatan

Rusdi menjelaskan lebih lanjut. Pihaknya menghargai proses hukum SRP yang sedang berjalan di internal KPK. Sebab KPK juga melakukan proses kepada anggota Polri yang akan ditugaskan sebagai penyidik di lembaga tersebut. Karena itu, pihaknya mempersilakan KPK memproses kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret SRP. Kemudian, meski nantinya sudah dilakukan proses hukum terhadap SRP oleh KPK, Polri tetap akan memproses pelanggaran hukum terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA: Kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta Dipertanyakan, Indikator Baik Tata Kelola Pemda Menurun

Tentunya, kata Rusdi, jika SRP terbukti atas hal yang dituduhkannya. Namun, Polri memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau terbukti pemerasan, sudah pidana itu. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," tutupnya menegaskan. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini