BACA JUGA: DPP FORNISEL Mempertanyakan Mahalnya Biaya Urus SKCK di Nias Selatan
Rusdi menjelaskan lebih lanjut. Pihaknya menghargai proses hukum SRP yang sedang berjalan di internal KPK. Sebab KPK juga melakukan proses kepada anggota Polri yang akan ditugaskan sebagai penyidik di lembaga tersebut. Karena itu, pihaknya mempersilakan KPK memproses kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret SRP. Kemudian, meski nantinya sudah dilakukan proses hukum terhadap SRP oleh KPK, Polri tetap akan memproses pelanggaran hukum terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA: Kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta Dipertanyakan, Indikator Baik Tata Kelola Pemda Menurun
Tentunya, kata Rusdi, jika SRP terbukti atas hal yang dituduhkannya. Namun, Polri memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau terbukti pemerasan, sudah pidana itu. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," tutupnya menegaskan. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)