Foto : Rizieq Shihab
“Nanti kita lihat, kalau sidang tidak hadir, yang penting memberitahu daripada hakim. Itu tidak masalah. Pada sidang pertama, tidak bisa hadir dengan segala alasannya itu dimaklumi. Mungkin pada sidang – sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir. Untuk sekarang tidak kenapa, nanti perlu kita pendalaman dari divisi hukum. Tapi ketika tidak hadir, memberitahu daripada hakim ketidakhadiran. Itu merupakan suatu mekanisme yang diperbolehkan,” terang Karo Penmas Polri.
BACA JUGA: Pertama dalam Sejarah, Humbang Hasundutan Jadi Lumbung Pangan Nasional
Diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (01/03/2021) kembali ditunda. Hal itu dikarenakan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan. “Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan 23 Februari untuk sidang hari ini," ujar hakim tunggal Suharno saat sidang.
BACA JUGA: Dr. Sorni Paskah Daeli, MSi : Kepala Daerah, Muspida dan Legislatif se Kepni Terlebih Dahulu Dites Urine
Namun demikian, Suharno menuturkan. Pihak kepolisian baru dipanggil secara sah sebanyak satu kali. Maka dari itu, hakim masih memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon. “Oleh karenanya kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambung dia.
BACA JUGA: Kota Patriot Bekasi adalah Cerminan Mini NKRI
Menanggapi hal tersebut, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah tetap meminta. Agar sidang dilanjutkan meski termohon tidak hadir. Hakim Suharno kemudian memutuskan masih memberikan kesempatan sekali lagi bagi pihak kepolisian untuk hadir di sidang berikutnya. Hakim sekaligus memberi peringatan kepada termohon. Maka dari itu, sidang pun ditunda selama sepekan.
-
“Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10 pagi, untuk memanggil pihak termohon dengan peringatan. Dengan catatan apabila pihak termohon tidak hadir maka akan tetap dilanjut," ungkap Suharno. Adapun gugatan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus yang sama telah ditolak. Hakim PN Jakarta Selatan menilai. Bahwa penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)