BACA JUGA: Suka Duka Kalapas Tonny Nainggolan Mengabdi di Kementerian Hukum dan HAM
Pelaku atas nama FK, LM, Ar, Ag, NK dan kawan - kawan dengan total 11 pelaku, saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap P21. Yakni oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI dan dilimpahkan ke Kejaksaan DKI pada (12/04/2021). Mengenai kasus ini, Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan. Bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang.
BACA JUGA: APEL Indonesia Sambut Baik dan Apresiasi Menag Yaqut Cholil, Kontroversi Versi Doa
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan. Kasus terungkap pada bulan Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi milik Fredy Kusnadi,” ujar Dwiasi Wiyatputera.
BACA JUGA: DPP FORNISEL Mempertanyakan Mahalnya Biaya Urus SKCK di Nias Selatan
Yang menarik dalam kasus adalah Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal. Yang mana untuk mengecek sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal). Tak lain untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah. Dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri. Kronologis kasus ini bermula pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina.
BACA JUGA: Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan Berinovasi Pelayanan Khusus Covid 19
Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun pelapor menolaknya. Lantaran pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun. Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan.
BACA JUGA: Kalapas Palopo Indra Sofyan Berusaha Terus Benahi Tupoksi dan Kedisiplinan Jajaran
Hasil penyidikan didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita. Lalu benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. AKBP Dwiasi juga mengungkapkan. Pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, dan telah ditemukan bukti yang cukup.
BACA JUGA: Kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta Dipertanyakan, Indikator Baik Tata Kelola Pemda Menurun
"Sudah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar 3 Laporan Polisi dan diproses menjadi 15 berkas perkara. Sementara, untuk tersangka yang sudah didalam LP 3 orang yaitu tersangka utama dari kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan - kawan. "Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yg diungkap oleh Subdit 2 harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang" ungkap Dwiasi.
BACA JUGA: SBY Diduga Terlibat Mega Skandal Century, KPK Dituntut Keadilan
Lebih lanjut, Dwiasi, menjelaskan bahwa keadaaan tersangka keseluruhan sehat. "Sedangkan untuk seluruhnya tsk dalam keadaan sehat untuk diserahkan ke pihak kejaksaan sesuai protokol kesehatan. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari Covid 19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya,” tegasnya. Lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut berkas kasus itu sudah dinyatakan lengap (P21) dan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Judi Togel Merajalela di Kepulauan Nias, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Agama dan Adat Harus Bertanggung Jawab
"Berkas perkara FK dan kawan - kawan telah lengkap dan dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua kepada JPU Kejati DKI," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, pada (13/4/2021). Kini, Fredi Kusnadi dkk tinggal menunggu persidangan. Kasus dugaan mafia tanah ini awalnya diungkap eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal melalui media sosial. Penyidik membagi kasus itu dalam tiga klaster.
BACA JUGA: Tak Hanya Suami, Istri juga Bisa Selingkuh Ngamar Lho, Ini Buktinya!
Pertama, berkaitan rumah ibu Dino di Pondok Pinang Jakarta Selatan. Kedua, rumah di Kemang. Ketiga, rumah di Cilandak, Jakarta Selatan yang sudah berpindah tangan. Perlu diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus - kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. (Amos Tauruy/Ayu Yulia Yang)