Senin, 20 Juli 2026

Pendestrian JL. Tanjungsari Dipakai Jualan, Dewan Akan Hearingkan

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Senin, 22 Maret 2021 | 02:01 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkesan mengulur waktu melakukan penertiban terhadap aktivitas Perdagangan di sepanjang Jalan Tanjungsari.


Padahal, sejak tanggal 11 Desember 2020 Pemkot melalui Satpol PP sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke para pedagang.


Dalam surat tersebut, ada tiga dasar aturan yang dicantumkan. Pertama, perda nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan. Kedua, perda nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perwali nomor 68 tahun 20166 tentang tugas dan fungsi Satpol PP.


Diakhir surat tersebut juga meminta para pedagang buah yang barang dagangannya meluber ke badan jalan dan jalur pedestrian untuk memindahkan barang-barangnya. Jika tidak, petugas akan megangkutnnya secara paksa.


Surat pemberitahuan tersebut berawal dari keluhan warga yang merasa dirugikan akibat hampir setiap hari terjadi kemacetan di jalan tersebut, dan tidak ada penindakan dari petugas.


Dari hasil investigasi di lapangan, memang benar beberapa pedagang buah di sepanjang jalan Tanjungsari masih menggunakan jalur pendestrian untuk menata dagangan dan sekaligus melakukan bongkar muat barang sehingga mengganggu para pejalan kaki dan pengguna jalan Tanjungsari.


Bahkan dari hasil amatan, seringkali hampir terjadi kecelakaan akibat penyempitan jalan sedangkan motor dan mobil melaju cepat di jalan itu. Belum lagi ditambah banyaknya kendaraan raksasa yang melintasi jalan banyak lubang dan bergelombang yang memang termasuk Zona pergudangan dan industri tersebut.


Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengaku sudah menerima pengaduan warga tersebut. Namun, karena banyak agenda komisi yang harus diselesaikan, maka Komisi belum bisa menindaklanjutinya.


Tapi, Legislator PKB ini memastikan pekan ini masalah tersebut akan dirapatkan di internal komisi agar mendapat perhatian.


Sebagai Perwakilan Rakyat, Mahfudz memahami bahwa persoalan di Jalan Tanjungsari memang sudah lama dikeluhkan warga.


"Dulu kita komunikasikan ke Satpol PP dan sudah ditindaklanjuti. Tapi, karena masih bandel, coba nanti mungkin akan dibawa ke hearing," ucap Mahfud di Surabaya, Minggu (21/3/21)


Masalah ini memang sedikit berlarut, karena sebelumnya juga sempat muncul surat keluhan dari ustad Zaini yang merupakan tokoh masyarakat setempat.


Mahfudz berujar, keluhan warga memang cukup berdasar jika melihat kasus yang terjadi di lapangan.


"Memang banyak pelanggaran yang perlu ditindak tegas. Mulai penggunaan badan jalan untuk bongkar muat barang hingga penggunaan jalur pedestrian untuk berjualan," katanya.


Namun dirinya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Perlu dikaji kembali bagaiman izinnya, bagaimana keluhan warganya. " Ini perlu dikaji, termasuk masalah perijinanannya. Nanti kita rapatkan dulu," janjinya. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini