Jakarta, NAWACITAPOST - Pemerintah memastikan konflik agraria di Pulau Bali bakal selesai dalam bulan Maret ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dr. Moeldoko dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bali, pada (18/3/2021). Kabupaten Buleleng menjadi tempat pertama dari 137 kasus atau lokus konflik agraria prioritas 2021 yang harus selesai dan tuntas pada Maret 2021.
BACA JUGA: Istri Keduanya Dukung Kerja Keras Suami, Sederhana Meski Keluarga Orang Nomor 1 Indonesia
"Dari kronologi yang saya terima, kasus ini sudah berlangsung sejak 1982. Maka sebagai lokasi pertama yang saya kunjungi, kasus ini harus segera dituntaskan," ungkap Moeldoko. Dia sampaikan saat dirinya memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian konflik lokasi prioritas agraria. Yang mana dilaksanakan di Provinsi Bali, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Provinsi Bali. Dia memaparkan. Ada dua kasus yang menjadi perhatian Pemerintah di Buleleng.
BACA JUGA: Belum Usai Narkoba dan Judi Togel, Kini Pemerintah Pusat Soroti Kepulauan Nias Tinggi Stunting
Pertama Konflik yang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN melibatkan luas lahan sebesar 395,8 hektare. Tak lain dengan jumlah jumlah Kepala Keluarga Terdampak sebanyak 915 KK. Dari kasus ini, dia melihat sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Bali, Kanwil BPN dan masyarakat terkait skema penyelesaian. Sudah ada persetujuan pelepasan aset dari DPRD pada (17/11/2020).
BACA JUGA: Judi Togel Marak di Kepulauan Nias, Siapa Dibalik Layar?
"Yakni pembagian tanah seluas 70% untuk warga desa (359,8 Ha) dan seluas 30% untuk Pemerintah Provinsi Bali (154,2 Ha) yang akan direncanakan untuk pembangunan Bandara Bali Utara. Secara keseluruhan, sudah siap untuk diredistribusikan," tutur Moeldoko. Sementara kasus kedua adalah permohonan pelepasan Kawasan hutan yang ditangani oleh KLHK.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Anies Baswedan Indikasi Dihambat oleh Personal KPK, Inpres Dibutuhkan
Moeldoko menyebut, kasus ini perlu penanganan khusus oleh KLHK. Dalam kunjungannya, dia yang didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan menegaskan. Penyelesaian konflik secara langsung dengan turun ke lapangan merupakan tindak lanjut Rapat Tingkat Menteri pada (08/03/2021).
BACA JUGA: Bungkam Tertatih, Intrik Tersembunyi
Saat itu, Moeldoko yang memimpin rapat, membahas tentang akselerasi kerja Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria 2021 (Tim Bersama). Yang mana sebagaimana SK Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1B/T Tahun 2021 dan percepatan upaya penyelesaian di lapangan terhadap 137 Konflik Agraria yang diprioritaskan pada tahun 2021. Merespon pernyataannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan.
BACA JUGA: Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Liberti Sitinjak : Asimilasi Sangat Penting dalam Atasi Over Crowded di Lapas dan Rutan
Pihak Sekretaris Daerah Bali telah membentuk Tim 9 yang berkomunikasi langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini juga melibatkan tokoh masyarakat dan Kepala Desa. Hasilnya, sudah ada kesepakatan mengenai pembagian tanah seperti disampaikan Moeldoko. "Kesepakatan ini sudah diberikan kepada DPRD. Sudah diberikan persetujuan dan dibentuk kesepakatan tertulis di atas materai. Proses administrasi sedang berjalan sesuai dengan proses-proses yang dimintakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
BACA JUGA: Belum Sah, Ibunda Mantan Pacar Kaesang Pangarep Sudah Turut Campur
Kepala Wilayah BPN Bali Rudi Rubijaya menyampaikan. Dari 70% tanah yang menjadi hak masyarakat, dibutuhkan kesepakatan internal mengenai alokasi tanah berdasarkan dari tujuh Jenis Tipologi KK beserta luas - luas yang dimintakan. Sementata terkait pembangunan bandara, Pemerintah Provinsi akan memaksimalkan 30% lahan yang dimilikinya.
BACA JUGA: Potensi Keberlanjutan Food Estate Humbang Hasundutan untuk Jangka Panjang
"Kekurangannya, sudah dibicarakan oleh Tim 9. Bahwa akan dibentuk scenario. Jika membutuhkan lahan masyarakat, akan diberikan ganti rugi dan renovasi rumah yang menjadi tanggungan pemerintah Provinsi Bali, masyarakat juga akan diberikan kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan perekonomian," jelasnya.
Foto : KSP Moeldoko
Dewi Sartika yang mewakili CSO dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendorong 70% tanah hak masyarakat harus segera diredistribusi dan dilegalisasi. Menurutnya, pemberian SK Redistribusi dan SK Legalisasi harap mencontoh yang telah terjadi di Desa Mangkut, Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Kadivmin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sorta Delima Lumban Tobing Pernah Ngalah Terus Enyam Pendidikan
Adapun mengenai pelepasan kawasan hutan, perwakilan KLHK yang turut hadir pada pertemuan ini memaparkan. Tak lain berdasarkan kalkulasi, luas kawasan hutan pada wilayah administrasi Bali adalah sekitar 22%. Dari jumlah itu, penetapan kawasan hutan untuk seluruhnya dan penetapan batas sudah dilakukan. (Ayu Yulia Yang)
Editor: Ayu Yulia Yang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB