Bekasi, NAWACITAPOST - Merespon berbagai usulan rencana pembelajaran tatap muka, maka pada (19/03/2021) dilaksanakan Rapat Pemangku KepentinganPendidikan di SMP Negeri 2 Kota Bekasi. Usulan tersebut muncul dengan memperhatikan perkembangan Pandemi Covid 19 di Kota Bekasi. Yakni berdasarkan indikasi bertambahnya jumlah wilayah RT yang berstatus Zona Hijau dan Kuning di Kota Bekasi.
Pemangku kepentingan pendidikan yang menghadiri rapat dimaksud adalah Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Pengurus BMPS Kota Bekasi, Para Pengawas dan Penilik pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Lalu juga dihadiri oleh Ketua MKKS se-Kota Bekasi, Ketua K3SD, Ketua KKPS, perwakilan Kecamatan se-Kota Bekasi, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala Dinas dan jajaran pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Adapun Dinas Dinas lainnya yang turut menghadiri. Yakni Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Ketua TWUP4. Hasil rapat pemangku kepentingan pendidikan Kota Bekasi. Tepatnya setelah dikoordinasikan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Menyepakati beberapa hal.
Satuan Pendidikan di Kota Bekasi dapat memulai pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan atau selanjutnya disingkat ATHB-SP. ATHB-SP dapat diselenggarakan mulai (22/03/2021). Tak lain dengan ketentuan penyelenggaran yang diatur oleh pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Tak lain dalam rangka penyelenggaraan ATHB-SP sesuai protokol kesehatan. (Ayu Yulia Yang)