Foto : Launching Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021
“KIPP merupakan langkah strategis untuk menjaring inovasi pelayanan yang dilahirkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,” ungkap Atmaji secara virtual, pada (17/03/2021). Tahun ini, Kementerian PANRB mengangkat tema Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru. Penekanan kali ini ada pada penerapan inovasi pada tatanan normal baru. Yang mana sesuai dengan kondisi pandemi Covid 19 di Tanah Air.
BACA JUGA: Bungkam Tertatih, Intrik Tersembunyi
-
Atmaji menegaskan pula bahwa pembinaan inovasi pelayanan publik tidak berhenti pada kegiatan kompetisi untuk penciptaan inovasi. Namun juga meliputi pengembangan inovasi melalui transfer pengetahuan atau replikasi, serta pelembagaan inovasi agar berkelanjutan. Pelayanan publik adalah tujuan akhir dari reformasi birokrasi. Dengan inovasi pelayanan publik, persepsi masyarakat tentang pelayanan yang berbelit akan berubah. Perubahan sistem pelayanan yang semakin modern menempatkan masyarakat sebagai subjek dan prioritas.
BACA JUGA: Menkumham Yasonna Laoly Sudah Terima Berkas, Moeldoko Ketum Sah Demokrat?
“Dengan demikian, tujuan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka mendorong capaian reformasi birokrasi dapat segera terpenuhi,” tegas Atmaji, yang didampingi oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. Perlu ditekankan, Kementerian PANRB tidak bertindak sebagai penilai. Seluruh proposal inovasi yang terkumpul akan dinilai oleh Tim Evaluator yang terdiri dari para akademisi dan pakar. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, netralitas, serta integritas. Proposal yang terkumpul secara online melalui aplikasi Sistem Inovasi Pelayanan Publik atau Sinovik akan diseleksi oleh Tim Evaluator. Menghasilkan 99 inovasi atau disebut Top 99.
-
Top 99 inovasi pelayanan publik akan dinilai oleh Tim Panel Independen (TPI). Yang mana bertugas menilai presentasi dan wawancara, verifikasi dan observasi lapangan. TPI kemudian akan menentukan 45 inovasi terbaik atau Top 45. Khusus bagi Pemda (Pemerintah Daerah) yang inovasinya masuk dalam jajaran Top 45, Kementerian PANRB memberi hadiah. Berupa pengusulan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Kementerian Keuangan. Pemberian DID tersebut tentunya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang – undangan. Yang mana Pemda wajib memenuhi kriteria utama yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebelum berhak menerima alokasi DID. Inovasi pada kompetisi ini dibagi dalam tiga kelompok.
-
Pertama adalah kelompok umum. Yakni bagi inovasi yang belum pernah mengikuti atau belum pernah mendapat penghargaan pada KIPP periode sebelumnya. Inovasi yang masuk juga harus belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali. Kelompok kedua adalah replikasi. Yaitu inovasi yang merupakan adaptasi atau modifikasi inovasi. Yang mana termasuk Top 99 periode KIPP 2014 – 2020 dan belum pernah mendapat penghargaan pada ajang sebelumnya. Sedangkan ketiga adalah kelompok khusus. Adalah inovasi yang ditetapkan sebagai Top Inovasi Terpuji pada periode sebelumnya. Paling sedikit berusia satu tahun sejak ditetapkan sebagai Top Terpuji. Inovasi yang masuk kelompok khusus juga. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Viral! Tampil Berani Ranty Maria, Aktris Cantik Darah Korea Manado Pernah Tak Naik Kelas