Kamis, 4 Juni 2026

Mahfudz : Disperindag Kurang Tegas kepada Minimarket

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Selasa, 16 Maret 2021 | 17:19 WIB
Surabaya NAWACITAPOST - Melalui surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21.2021 yang terbit pada 12 Maret lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencanangkan penertiban pada toko swalayan di kota Surabaya yang melanggar perizinan dengan menyewakan lahan parkir tempat usaha pada UMKM.

Termuat dalam surat tersebut, daftar 29 perusahaan pemilik swalayan di Surabaya yang melanggar pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya, serta nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan yang tertulis : Setiap Pelaku Usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin.selain itu Pemkot Surabaya memberikan tenggang waktu selama seminggu untuk UMKM ini pergi dari swalayan.

Menyikapi hal ini Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, selama ini Pemkot Surabaya dalam hal ini Disperindag kurang tegas terhadap minimarket yang melanggar Perda.

Ia mencontohkan masalah jam operasional yang banyak dilanggar tapi penindakan nya nol.

“Jam operasional Minimarket banyak yan dilanggar tanpa ada tindakan, sedangkan soal kios usaha mikro yang ada di lahan parkir minimarket, Pemkot Surabaya langsung bertindak tegas menjalankan Perda dengan menertibkan UKM. Sementara ada juga coffe shoap di minimarket tidak ditertibkan ini kan tidak adil," ungkapnya, Selasa (16/03/21).

Legislator PKB ini menjelaskan, memang dalam Perda Penataan Swalayan sudah diatur, lahan parkir minimarket hanya khusus digunakan untuk parkir dan tidak boleh difungsikan untuk usaha. Maka tidak ada salahnya jika Pemkot menertibkannya, berbeda jika UKM dibuka didepan minimarket.

“Biasanya kan ada space didepan minimarket itu tidak apa-apa berdiri UKM, yang dilarang memang di lahan parkirnya. Stand di depan minimarket itu kan bayar ke pengelola," terang ketua Garda Bangsa Surabaya ini.

Lahan parkir minimarket, menurut Mahfudz seharusnya steril dari kios dagang, karena jika ramai pembeli, dikhawatirkan jalan menjadi macet akibat banyaknya parkir yang meluber keluar area minimarket.

“ Tapi yang terpenting, kami minta jangan cuma yang UKM saja di tertibkan, yang semi resto yang ada di minimarket juga ditertibkan," tegasnya. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini