Minggu, 19 Juli 2026

Eks-Penjara Koblen, Mahfudz : Jadikan Pasar Wisata

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 26 Februari 2021 | 11:59 WIB

Surabaya NAWACITAPOST – Terkait eks-Penjara Koblen, Komisi B DPRD kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan memanggil beberapa pihak yang terkait diantaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan, Biro Hukum, Satpol PP sekaligus PT Nampi Kawan Baru dan PT Dwi Budi Widjaja sebagai pengelola yang mendapat ijin pengelolaan dari Pemkot Surabaya.


Kepada Media usai gelaran hearing, Sekretaris Komisi B Mahfudz menjelaskan bahwa Dewan sebagai lembaga kontrol hanya ingin klarifikasi terkait penegakan perda.


Mahfudz dan Komisi B ingin melihat ijin yang diberikan Pemerintah untuk cagar budaya eks-Penjara Koblen yang saat ini menjadi pasar buah.


“Eks Penjara Koblen sudah disahkan sebagai cagar budaya, nah sesuai UU nomer 11 tahun 2010 di pasal 25 disebutkan boleh digunakan tetapi tidak boleh untuk pasar, ” terangnya, Kamis (25/02/2021) diruang Komisi B DPRD kota Surabaya.


“Bukan untuk profil orientid, tetapi untuk pembelajaran sejarah masa lalu, " tegas Mahfudz.


Wakil Ketua Fraksi PKB ini tegas meminta pencabutan perijinan apabila ada penyalahgunaan. Disini Ia menyarankan, kalaulah terlanjur diberikan ijin maka bisa dijadikan pasar pariwisata.


“Bukan pasar grosir, atau buah maupun sayur bukan itu, kalau pasar pariwisata tidak apa apa,” tandasnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan bahwa eks penjara koblen merupakan cagar budaya tipe C, meski di undang undang yang baru sudah tidak memakai istilah tipe C.


“Artinya dapat dimanfaatkan, tentunya ada penekanan terkait pemeliharaan dan penjagaan keberadaan cagar budaya itu,” terangnya.


Untuk Keperuntukan, menurut Antiek sudah diatur ditata ruang. “Kalau itu memang peruntukannya jasa perdagangan ya digunakan untuk perdagangan, kalau perumahan ya untuk perumahan jadi secara hukum seperti itu,” pungkasnya.


Sementara itu, PT Nampi Kawan Baru dan PT Dwi Budi Widjaja sebagai pengelola yang mendapat ijin pengelolaan dari Pemkot Surabaya tidak nampak hadir dalam hearing tersebut. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini