Minggu, 19 Juli 2026

Cagar Budaya jadi Pasar Buah, Mahfudz : Apa mau " Di Rumah Bung Tomo-kan"

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 18 Februari 2021 | 21:44 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Sangat Naif apabila Pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Pariwisata serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan ijin aktivitas pasar buah diĀ  ex-Penjara Koblen yang telah disah-kan menjadi Cagar Budaya (sesuai SK Walikota Surabaya No. 188.43/251/402.1.04/1996 No. Urut 43)


Hal ini disampaikan Mahfudz, sekretaris komisi B DPRD kota Surabaya kepada Nawacitapost, Kamis (18/2/21).


Disini menurut Mahfudz, Pemkot telah gagal melindungi dan melestarikan Cagar Budaya. Padahal ini adalah bukti sejarah sekaligus menjadi sarana pembelajaran kepada anak cucu bahwa di Koblen ini pernah ada penjara yang diperuntukkan bagi pejuang-pejuang Indonesia.




Mahfudz, sekretaris komisi B DPRD kota Surabaya

Adanya aktivitas pasar buah di dalam Cagar Budaya penjara Koblen, seolah Pemkot telah direndahkan. " Apakah ini berarti Pemkot sudah tidak peduli cagar budaya, atau apakah Penjara Koblen akan 'Di Radio Bung Tomo-kan', dijual, diambrukkan atau bagaimana," kira Mahfudz.


Sebagai sekretaris Komisi B Mahfudz meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera mencabut ijin tersebut. " Cabut ijinnya, karena lawan dari Pemkot nantinya adalah rakyat, bukan DPRD," tegasnya.


Mahfudz menjelaskan, ijin untuk mengunakan lahan tersebut baru dikeluarkan pada 14 Januari 2021, jadi tidak ada susahnya untuk mencabutnya.


" Saya yakin para pedagang tidak akan marah, saya yakin itu. Yang akan melarang masuk kesana adalah rakyat Surabaya, bukan saya," tegas Mahfudz kembali.




-
Situasi pekerjaan Paving di dalam Komplek Ex-Penjara Koblen yang akan dijadikan pasar buah

Masih Mahfudz, Ia bersama Komisi B segera akan memanggil pihak-pihak terkait melalui Hearing (rapat dengar pendapat, red). " Nanti akan kita panggil pada Kamis depan," janjinya.


Ditanya apakah ada kepentingan tersembunyi dari pihak Pemkot, menurut Legislator PKB ini, kepentingan Pemkot yang sebenarnya adalah menjaga dan melestarikan cagar budaya, bukan yang lain.


" Kita melihat dari peruntukannya saja sudah ndak beres," ungkapnya.


Maka dari itu, Mahfudz kembali menegaskan akan memanggil semua pihak terutama Satpol PP sebagai penegak Perda. " Kok bisa ijin tersebut bisa dikeluarkan Pemkot, semua akan kita klarifikasi untuk mencari kebenaran. Dan dari kebenaran tersebut, kita (Komisi B, red) akan merekomendasikan untuk dicabut ijinnya," tandasnya. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini