Minggu, 19 Juli 2026

Langgar PPKM Holywings Disegel, Wewenang Siapakah?

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 19 Januari 2021 | 01:27 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Porsi penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya sempat menuai pro dan kontra oleh beberapa pihak. Satpol PP Jatim dituduh serobot lahan daerah, sedangkan satpol PP Surabaya dikatakan tebang pilih bahkan dianggap tutup mata untuk kasus-kasus tertentu.


Hal ini terungkap usai penertiban dan penyegelan Rumah Hiburan Umum (RHU) Holywings Basuki Rahmat Surabaya, Kamis lalu (14/1) oleh Satpol PP Provinsi Jatim.


Melihat gejala yang kurang baik, DPRD kota Surabaya melalui Komisi A berinisiatif menghadirkan keduanya dalam satu wadah rapat Dengar Pendapat (Hearing), Siang tadi, Senin (18/1/2021).


Tak hanya Satpol PP, Komisi A juga mengundang pihak Cafe dan Restoran di Surabaya untuk menyaksikan kesepakatan keduanya, termasuk dari pihak Persakmi sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan masyarakat.


Dalam hal ini, Sekretaris Satpol PP Jatim Slamet Setyoaji mengatakan kegiatan mereka untuk penertiban adalah mengikuti jadwal Polda Jatim dan sudah berkirim surat kepada Satpol PP Surabaya.


" Khusus terkait Holywings, beberapa kali sudah kita ingatkan. Kepadanya sudah kita sosialisasikan untuk Protkesnya yakni 25% pengunjung dll, tapi mereka tetap bandel. Sehingga pada saat kemarin kebetulan diikuti anggota DPRD Jatim komisi A, kami melakukan penindakan dengan upaya paksa Pemerintah. Jadi, meski ada alat band dan peredaran miras kami masih memberi toleransi menganggap Holywings itu sebagai restoran bukan Rumah Hiburan Umum (RHU). Kalau mengacu Perwali 67 pasal 33, RHU mestinya tutup " papar Slamet.


Disisi lain, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengungkapkan bahwa memang ada surat dari Kasatpol PP Jatim untuk bersama-sama dengan Polda Jatim dalam giat penanganan/operasi penertiban PPKM di Surabaya. 


" Tapi kita juga sudah terjadwal, sehingga dibeberapa kesempatan tidak dapat mengikuti teman-teman dari propinsi," ungkapnya.


Lanjutnya, untuk kasus di Holywings memang tidak ada pemberitahuan sehingga juga menimbulkan protes atas tindakan tersebut yakni penertiban sekaligus penyegelan. Dan hal ini sudah disampaikan kepada pimpinan tapi mungkin belum diteruskan ke Pol PP Jatim.


Satpol PP Surabaya, masih Pieter, dalam melakukan penertiban mendasarkan pada Perwali 67 tahun 2020. " Untuk kategori restoran, di Perwali 67 masih diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara RHU seperti karaoke, bar dll harus tutup," jelasnya.


Sementara pimpinan rapat, sekaligus Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyayangkan tindakan satpol PP Provinsi Jatim yang melakukan penertiban tapi juga mempertanyakan mengapa Satpol PP Surabaya tidak ada disana.


Kedepan, legislator Golkar ini meminta ada koordinasi antar keduanya. Karena Surabaya ini juga punya Institusi meski tetap dalam naungan provinsi. " Jangan sampai nanti dikira Surabaya mandul," katanya.


Ayu menyoroti, selama ini Satpol PP Surabaya-pun tidak pernah berkoordinasi dengan komisi A seperti yang yang dilakukan di provinsi. " Seyogyanya kalau memang mau sidak seperti itu, kami di Komisi A tidak keberatan diajak bareng-bareng," ucapnya.


Kita semua (Komisi A) sepakat harus ada penindakan bagi pelanggar PPKM baik dari Satpol PP Jatim maupun Surabaya, namun tetap harus mendahulukan koordinasi, tegas Ayu. (BNW)


Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini