Sabtu, 18 Juli 2026

Miliki Satu Bungkus Sabu, Polisi Kirim Pelaku ke Jeruji Besi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 5 Januari 2021 | 23:05 WIB
Serang, NAWACITAPOST - Seorang pria berinisial MP (21) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten. Tak lain terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu Pos Ronda Kampung Cikoneng, Desa Batukuwung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang pada (2/1/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. "Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,13 gram, " kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH. kepada awak media pada (5/1/2021) di ruang kerjanya.

BACA JUGA: Awali 2021 Gowes bersama Sahabat, Yasonna Laoly Optimis Kemenkumham Mampu Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Yuli Khaerani melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penggeledahan di TKP didapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening. Yang mana diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram. Yakni yang disembunyikan di Pos Ronda yang tersangka tempati.

Foto : Miliki Satu Bungkus Sabu, Polisi Kirim Pelaku ke Jeruji Besi

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan. “Tersangka MP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial AA (DPO), pada saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal  114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (TP/HUMAS)

BACA JUGA: Refleksi Tahun 2020, Yasonna Laoly Persembahkan Segudang Prestasi untuk Negeri

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini