Jakarta, NAWACITAPOST - Menekan angka penularan virus Covid 19 yang terus meningkat, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menutup masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menegaskan. Kemenlu memang harus berlakukan hal tersebut. "Keputusan Kemenlu menutup masuknya WNA sudah tepat. Sebab saat ini terjadi peningkatan kasus Covid 19 di dalam negeri," tuturnya dalam keterangan pers, pada (2/1/2021).
BACA JUGA: Refleksi Tahun 2020, Yasonna Laoly Persembahkan Segudang Prestasi untuk Negeri
Dave pun menegaskan. Kebijakan yang diberlakukan pada 1-14 Januari 2021 tersebut memang dibutuhkan dan harus dilakukan. Terlebih mengingat infeksi di Indonesia terus meningkat. "Terus juga dengan informasi seluruh dunia dimana adanya mutasi virus Corona yang baru dengan berbagai macam isu," sambungnya. Lebih lanjut, dia mengungkapkan. Di sisi lain, akibat pandemi banyak industri ekonomi yang semakin melemah, termasuk sektor pariwisata. Untuk itu, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diharapkan mampu memulihkan daya beli masyarakat secara perlahan.
BACA JUGA: Awali 2021 Gowes bersama Sahabat, Yasonna Laoly Optimis Kemenkumham Mampu Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi
"Khususnya bagi rakyat miskin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi," cetus legislator dari Fraksi Golkar. Dia juga mendorong pemerintah terus berpikir kreatif menciptakan program baru dengan tujuan menolong masyarakat. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, pada (28/12/2020) lalu memaparkan WNA dilarang masuk ke Indonesia. Yakni mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia. Pengecualian diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, para pejabat diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat. (OSS/Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Din Syamsudin Nikah Lagi, Frustasi Gagal Besarkan KAMI?
Editor: Ayu Yulia Yang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:22 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:33 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:11 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:27 WIB
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:14 WIB
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:42 WIB
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:09 WIB
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:18 WIB
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:32 WIB
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:23 WIB
Senin, 20 Juli 2026 | 10:33 WIB