Foto : Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat Pandapotan Silitonga
Hal tersebut merupakan tema yang diusung dalam kegiatan rapat koordinasi yang digelar BHP Semarang, pada (08/08/2018) di Yogyakarta. Daulat dalam kegiatan dimaksud berperan sebagai narasumber. Acara pembukaan diawali dengan laporan panitia penyelenggara oleh Sekretaris BHP Semarang, Hardhini Ambarwati. Disampaikan bahwa kegiatan diikuti 135 peserta. Yang mana berasal dari Ketua BPH Semarang, Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan seluruh jajaran. Selain BHP, peserta juga berasal dari Kanwil Kemenkumham Jateng & DIY, Disdukcapil Jateng & DIY, Biro Tata Pemerintahan DIY dan Disdukcapil Kab/Kota se-Jawa Tengah.
-
Kemenkumham sangat mendukung upaya yang telah dilakukan oleh BHP Semarang untuk memajukan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dalam menciptakan kepastian hukum. Terlebih negara harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap subyek hukum. Salah satu kepentingan hukum perdata yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Adalah kepentingan orang - orang yang karena hukum/keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
"Kepentingan hukum perdata dimaksud meliputi perwalian, pengampuan, warisan, wasiat, dan pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus atau tidak ada kuasanya. Pengurusan harta tak terurus berawal dari pemeriksaan harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia yang akta kematiannya diperoleh dari Kantor Catatan Sipil yang dilaporkan kepada BHP. Untuk itu diperlukan koordinasi dan sinkronisasi hubungan antara BHP dengan Disdukcapil, ketiadaan laporan kematian warga dari Disdukcapil akan menyulitkan BHP dalam melakukan pelayanan hukum. Dampaknya kekuasaan wali menjadi tidak terawasi. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak anak dibawah umur yang dilakukan oleh walinya. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Pilkada 2020 Tidak Signifikan Mendongkrak Konsumsi dan Pertumbuhan