Foto : Kakanwil Kemenkumham Sumbar Suharman
Rakernis diikuti oleh 32 orang Ka UPT dan pejabat struktural jajaran Pemasyarakatan se Sumatera Barat. Mengusung tema ‘Internalisasi Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi dalam rangka Mendukung Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat’. "Penambahan wawasan dan persamaan persepsi dalam menjalankan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan menjadi tujuan sukses tidaknya dilaksanakan kegiatan ini,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Budi A. Situngkir.
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap KAMI, Ternyata Ngeri Percakapannya, PKS Justru Minta Bebaskan
Adapun tujuan diadakan kegiatan Rakernis Pemasyarakatan ada beragam. Mewujudkan UPT Pemasyarakatan berpredikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), mewujudkan penyelenggaraan pemayarakatan berbasis teknologi informasi, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan melaksanakan kelembagaan yang akuntabel, transparan dan berbasis kinerja.
-
Lalu juga bertujuan dalam mewujudkan sinergi dengan institusi terkait dan masyarakat. Terutama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam meningkatkan kinerja Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan termasuk membahas berbagai masalah/ kendala yang dihadapi serta meningkatkan peringkat Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam berbagai penilaian yang dilakukan oleh Kemenkumham.
-
Dalam sambutan Staf Ahli Menteri selaku Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli, Nugroho mengatakan. Program reformasi birokrasi dan tentunya reformasi hukum menjadi agenda strategis pemerintah. Tak lain untuk memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan keadilan serta kepastian hukum. Yang mana selama ini dikotori oleh praktek - praktek korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini sesuai dengan penyampaian Visi Indonesia yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
-
Di lingkungan Kemenkumham, komitmen untuk memberantas pungli juga disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly. “Jangan ada peredaran narkoba dalam Lapas/Rutan. Jangan ada pungli. Berikan pembinaan dan layanan sesuai keadilan dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Kelabui Publik, Pura – Pura Setuju Omnibus Law?
Sementara bagi jajaran Imigrasi, pesan Menteri Hukum dan HAM juga sangat jelas. “Jalankan penegakan hukum keimigrasian dengan baik dan benar, tutup setiap celah untuk melakukan pungli, dan lakukan pekerjaan dengan cermat untuk menghindari terjadinya kesalahan yang berakibat fatal,” lanjutnya.
-
“Untuk itulah, saya sangat mengapresiasi kegiatan internalisasi ini. Proses internalisasi bertujuan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar (pungli). Sehingga adanya pemahaman yang sama antara berbagai pemangku kepentingan dan dapat membangun komitmen pemberantasan anti pungli di seluruh satuan kerja. Agar nantinya pungli dapat ditekan habis, khususnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat", tambah Nugroho. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?