Minggu, 19 Juli 2026

Kakanwil Riau Ibnu Chuldun Luncurkan Pusaka Riau, Hukum Terintegrasi

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 02:04 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau dipimpin Ibnu Chuldun meluncurkan Pusaka Riau, Sistem Pembentukan Hukum Terintegrasi di Provinsi Riau. Memang Kanwil Kemenkumham Riau terus berbenah dan melakukan inovasi - inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan yang ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Mendukung program – program dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna. Yang mana juga mendukung Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Karyadhika.

BACA JUGA: Rizal Ramli Adu Domba Polri dan TNI?

Pelayanan dimaksud diantaranya adalah merevitalisasi fungsi Kanwil sebagai Law and Human Rights Center dan meluncurkan sistem penyelenggaraan pembentukan hukum terintegrasi di Provinsi Riau pada 3 September 2020. Yang mana diberi nama aplikasi Pusaka Riau. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun mengatakan. Aplikasi Pusaka Riau merupakan sebuah sistem yang bisa diakses secara online yang melibatkan peran serta masyarakat pada setiap proses pembentukan produk hukum daerah.

Foto : Kakanwil Riau Ibnu Chuldun dalam kegiatan

Ini untuk semakin menggaungkan semangat meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Untuk itu, Ibnu Chuldun, mengajak jajarannya memanfaatkan media sosial untuk dijadikan sebagai sarana penyebaran kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Riau dan sebagai wadah menampung keluhan dan aspirasi publik. "Aplikasi ini soft launching. Artinya, kami masih menerima masukan. Apa kelemahan dan kekurangan dari aplikasi ini. Dalam waktu dekat kami akan menyempurnakan aplikasi ini. Kami juga menyadari kekurangan dan kelemahan dari aplikasi ini," ujarnya. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

 

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini