Pelayanan dimaksud diantaranya adalah merevitalisasi fungsi Kanwil sebagai Law and Human Rights Center dan meluncurkan sistem penyelenggaraan pembentukan hukum terintegrasi di Provinsi Riau pada 3 September 2020. Yang mana diberi nama aplikasiPusaka Riau. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun mengatakan. Aplikasi Pusaka Riau merupakan sebuah sistem yang bisa diakses secara online yang melibatkan peran serta masyarakat pada setiap proses pembentukan produk hukum daerah.
Ini untuk semakin menggaungkan semangat meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Untuk itu, Ibnu Chuldun, mengajak jajarannya memanfaatkan media sosial untuk dijadikan sebagai sarana penyebaran kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Riau dan sebagai wadah menampung keluhan dan aspirasi publik. "Aplikasi ini soft launching. Artinya, kami masih menerima masukan. Apa kelemahan dan kekurangan dari aplikasi ini. Dalam waktu dekat kami akan menyempurnakan aplikasi ini. Kami juga menyadari kekurangan dan kelemahan dari aplikasi ini," ujarnya. (Ayu Yulia Yang)