Baca Juga : Penghina Adat Leluhur Nias Selatan Di Debat Paslon Dilaporkan Ke Polisi
DILAKUKANNYA secara ketat dan humanis tanpa ada istilah kompromi kepada siapapun dengan melakukan Koordinasi, Kolaborasi, Sinergitas dan Kerja sama yang baik kepada seluruh Stakeholder termasuk kepada Satuan Gugus Penanganan Covid 19 di Kepulauan Nias, Sumatera Utara dalam Pengetatan Penumpang yang berlaku pada 21 September 2020 - 20 Oktober 2020.
Baca Juga : Penghina Adat Leluhur Nias Selatan Di Debat Paslon Dilaporkan Ke Polisi
Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Gunungsitoli tetap berpedoman pada pada ketentuan yang berlaku dalam memeriksa dokumen penumpang kapal laut baik yang kedatangan maupun Keberangkatan.
Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai Covid 19 dan sekaligus menegakan Peraturan Pengendalian Tranportasi Kepada seluruh operator kapal. Serta mewajibkan kepada seluruh kapal yang beroperasi di Pelabuhan Gunungsitoli untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian menyediakan tempat cuci tangan dan jarak penumpang diatas kapal.
Petugas Terkait Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Pelabuhan Gunungsitoli
Begitu juga diareal Pelabuhan itu, agar operator pelabuhan dalam hal ini Pelindo untuk dilakukan Penyemprotan disinfektan, dan tempat cuci tangan setiap hari.
Tujuannya, mencegah dan memutus mata rantai Covid 19 bagi pengguna jasa pelabuhan dan setiap hari oleh petugas kantor pelabuhan tersebut. mengedukasi secara humanis guna mewajibkan kepada seluruh pengunjung Pelabuhan Gunungsitoli maupun penumpang kapal laut tetap memakai masker tanpa terkecuali.
Puji syukur hingga sampai saat ini belum ada penumpang kapal laut yang melewati Pelabuhan ini terpapar Covid 19. Kiranya keberhasilan ini dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan Pencegahan. Sekaligus memutus mata rantai Covid - 19.
Dukungan berbagai pihak dalam hal memutus mata rantai pandemi ini sangat diperlukian. Apalagi Pelabuhan di Gunungsitoli menerapkan satu pintu masuk dan keluar Kepulauan Nias.
Bahkan, seluruh pengguna jasa angkutan kapal laut untuk mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat yang intruksinya dai Pemerintah Pusat melalui BPNB.