Dihadapan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, didampingi dua orang anggota majelis hakim dan panitera pengganti, enam orang saksi penggugat yang memberikan kesaksian yang sama bahwa posisi jalan didepan rumah penggugat sebelum jalan yang dimaksud dibangun oleh CZ, bebas keluar masuk rumah Penggugat, baik dengan berjalan kaki maupun dengan membawa kendaraan roda dua dan roda empat, karena dulunya, jalan tersebut sejajar dengan halaman dan teras rumah penggugat.
Namun, kini pekarangan rumah penggugat tertutup akibat tingginya tembok penahan yang dibangun CZ.
Baca Juga : Pemeliharaan Jalan Berkala Tulungrejo- Balerejo Kabupaten Blitar
Dari keterangan para saksi penggugat, kuasa hukum penggugat, Budieli Dawolo, SH mengatakan bahwa apa yang disampaikan para saksi klien sudah singkron dengan gugatan yang kita perkarakan dipengadilan, yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), "Adanya dugaan perampasan hak kemerdekaan dan hak milik serta tipu muslihat ", kata Budieli dihadapan para awak media, usai sidang digelar.
Namun demikian, menurut Budi, segala yang menjadi keputusan dalam perkara ini, kembali pada keyakinan dan pertimbangan majelis hakim yang mengadili."Meskipun saya berpenilaian demikian, tentu segala keputusan terletak pada keyakinan dan pertimbangan majelis hakim. Kita berharap, perkara ini mendapat keputusan yang seadil-adilnya".
Dari Pantauan nawacitapost selama persidangan, berjalan aman dan kondusif, sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Oktober 2020 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi tergugat.
Sementara, informasi dihimpun, tergugat sejak awal persidangan hingga selesainya sidang pemeriksaan saksi penggugat, tergugat CZ tidak pernah menghadiri persidangan dan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya.