Acara pemusnahan barang bukti itu Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti dan juga dihadiri oleh Perwakilan BNN Kabupaten Pelalawan. Mengenai Barang bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram shabu, satu perkara TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, korek api mancis, 19 perkara Kamtibum dan Oharda yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu bloti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dll.
Baca Juga : Berbagai Elemen Mahasiswa Gelar Aksi Demo, Rapat Paripurna DPRD Kalbar Terancam Batal
Sumriadi,SH. mengatakan kepada Nawacitapost pada, Kamis (8/10/2020) . Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), selain itu pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut tetap menerapkan protokol Kesehatan. (Yul)