Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan pada, Rabu (07/10). Gedung DPRD ini gedung wakil rakyat, jika ingin menyampaikan aspirasi di sini boleh. Perbedaan pendapat adalah demokrasi, itu hal yang wajar. Aspirasi kalian semua ditampung dan masih ada solusi, masih bisa digunakan aturan daerah, karena antara satu daerah dengan yang lain tidak sama. Nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Ini masih di sikapi secara bijak.
Baca Juga : Manfaat Rutin Minum Air Hangat di Pagi Hari
Sementara itu Perwakilan massa sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Irfan Fauzi Rachman, mengungkapkan ribuan massa aksi ini hanya meminta 85 anggota DPRD Lampung menemui mahasiswa dan menyetujui penolakan atau mendampingi mahasiswa mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law. Aliansi Mahasiswa Lampung Memanggil menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada DPRD Lampung.
Koresponden : Ashari hermansyah