Surabaya NAWACITAPOST - Dalam Rapat Paripurna yang membahas Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD kota Surabaya 2019-2020, Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya melihat adanya temuan yang menurutnya menyalahi aturan.
Mengapa demikian, dana kelurahan yang jumlahnya tersisa Rp 63 miliar tersebut dianggap tidak memenuhi tahapan sesuai Peraturan walikota (Perwali) Surabaya nomor 68 tahun 2019 khususnya pasal 19 tentang perencanaan.
" Penyelengaraan dana kelurahan harus memenuhi asas kepastian hukum dan sesuai degan peraturan yang ada," ujarnya Senin (28/9/20)
Apabila dipaksakan, menurut Reni, pada pelaksanaannya tidak menimbulkan persepsi yang tujuannya baik karena proses penyelenggaraan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perwali. " Saya kwatir nanti akan menimbulkan permasalahan," kata Reni.
Reni menjelaskan, dalam ketentuan Bab, Asas Penyelenggaraan Kegiatan, Pasal 2, Asas penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan juga pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, meliputi : a. Asas Kepastian Hukum; b. Asas Transparansi; c. Asas Akuntabilitas; d. Asas Kemanfaatan; dan e. Asas Kecermatan.
Dalam hal ini, Politisi PKS ini, memiliki informasi dan data yang lengkap dari delapan RW di berbagai kecamatan, antara lain Kec. Wonokromo, Sawahan, Tegalsari, Rungkut dan Kec. Bulak.
Sesuai catatan Reni saat mendampingi rapat Komisi A, Ada beberapa perubahan anggaran dana kelurahan (Dankel) karena disesuaikan covid-19, dan perubahan dankel di 8 RW tersebut belum melalui tahapan Musbangkel dengan diundang oleh Lurah dan LPMK, katanya, dan sesuai dengan ketentuan Perwali 68 tahun 2019, jika ada perubahan perencanaan, kegiatan harus melalui Musbangkel.
" Perubahan berita acara kesepakatan kayaknya belum dilaksanakan," ujar Legislatif dari Dapil 4 Surabaya ini.
Oleh karena itu, Reni berusaha memberi masukan dan catatan agar Pengurangan dan Penambahan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, sekiranya ada tahapan yang belum dilalui sesuai dengan kententuan Permendagri 130 tahun 2018 dan Perwai 68 Tahun 2019, tegasnya.
Reni juga menambahkan, Pemkot mempunyai kewenangan dan lebih flesibel untuk mempertimbangkan kembali dan bu Wali bisa mengecek kembali.
Sekiranya seluruh tahapan yang tidak sesuai dengan Perwali, maka dana kelurahan yang Rp 63 miliar itu masuk dalam anggaran tak terduga bisa dialokasikan untuk kebutuhan penanganan Covid-19, terangnya.
“Saya lebih mendorong untuk diarahkan penuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Intinya saya tidak menolak tapi memberikan catatan untuk PAK APBD Surabaya 2019,” tandas Reni Astuti. (BNW)