Surabaya NAWACITAPOST - Rangkap jabatan merupakan hal yang sering dilakukan dilingkungan Pemkot Surabaya, namun hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut juga menjelaskan, yang boleh merangkap jabatan hanyalah beberapa diantaranya jaksa dan pejabat perancang peraturan.
Yang perlu diketahui, Kepala Inspektorat Kota Surabaya yang seharusnya sesuai fungsi kerjanya dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, saat ini malah diberi SK sebagai pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Pertiwi Ayu Krishna, di gedung Dewan Yos Sudarso, Kamis (24/9/20)
Menurutnya, hal ini sangat berbahaya dan yang patut dipersalahkan adalah kita kembalikan ke Pemerintah kota. " Bagaimana hingga terjadi rangkap jabatan," ungkapnya.
DPRD, ujar Ayu, sudah sering menyampaikan hal ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait rangkap jabatan ini. Tetapi apa mau dikata kalau Walikota merasa dia yang membuat aturan ini semua.
" Jadi hal ini bisa dikatakan mengenyampingkan Peraturan Pemerintah diatasnya," tegas politisi Golkar ini.
Terkait sanksi, sebenarnya bukan masalah sanksi tapi seharusnya hal seperti itu tidak dilakukan.
Ayu menjelaskan kalau memang ada jabatan ganda yang pasti bermdampak tidak akan ada garis lurus dalam birokrasi, dan yang jelas sesuai fungsinya tidak ada lagi pengawasan terhadap Dispenda Surabaya apabila terjadi pelanggaran.
" Tadi sudah kita tanyakan kembali ke BKD, dan menurut BKD sedang mengajukan surat ke Mendagri. Dan kita di Komisi A menyampaikan kenapa kok baru sekarang mengirimkan surat tersebut, sedang kami para Dewan segera akan menanyakan kepada Mendagri apakah ada Surat dari Surabaya terkait pergantian," paparnya.
Ayu menegaskan, dirinya tidak tahu sejak kapan hal ini terjadi. " Saya juga tidak tahu ya, sejak kapan. Tapi tahu-tahu beliau-beliau ini sudah pegang SK dan merangkap jabatan," tambah Ayu dengan nada heran.
" Semua perubahan struktur di Pemerintah kota harus melalui mendagri, kecuali Plt ya, tapi meskipun Plt itu tidak boleh lama-lama," tegas Ayu kembali.
Untuk hal ini, Komisi A sangat menyayangkan sampai hal ini terjadi di kota Surabaya dan saat ini hanya bisa menunggu. " Di Surabaya ini PNS nya banyak yang pinter dan keminter, nah antara pinter dan keminter ini beda-beda tipis," tandasnya. (BNW)
Editor: Admin 1
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB