Kamis, 4 Juni 2026

Pangeran Cendana, Gurita Menuju Gelandangan

Photo Author
- Selasa, 22 September 2020 | 22:21 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Pangeran Cendana, gurita menuju gelandangan. Usai Tommy Soeharto tersingkir dalam Ketua Partai Berkarya, kini memasuki penagihan utang terhadap pemerintah Republik Indonesia (RI). Diketahui pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak Persiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisasi proyek. Tak lain persoalan mobil nasional (mobnas) bernama Timor. Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN). Belakangan proyek mobnas gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua. Yang mana diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara. Terutama terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri. Dalam informasi yang dimuat di website Mahkamah Agung disebutkan. Penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017. Diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017. Sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa mengejar pelunasan utang.

BACA JUGA: Nenek – Nenek Kepala 6, Bercinta 28 Kali Sehari

Foto : Putra Soeharto

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri. Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik. Terlebih atas keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung. Bersyukur dengan kemenangan. Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses. Berupa proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas. Pihaknya sangat menyakini dana memang hak Pemerintah. Kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara. Yakni sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan. Kemenangan atas perkara PT TPN menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI. PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN. Terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia. Salah satu diantaranya sudah sampai pada tingkat MA. PT TPN sendiri mengajukan permohonan PK ke 2. Tak lain atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara. Dalam proses, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi. Yaitu dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi dan materi dalam Memori Kontra PK kedua perkara.

BACA JUGA: Korban Janji Palsu Program Pendidikan Gratis di Nias Selatan Tidak Jelas

-
Foto : Mayangsari bersama Putra Putri Soeharto

Lalu pangeran Cendana lainnya pun bakal mengalami nasib yang sama. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan pada 18 September 2020. Jika pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri berlaku mulai Mei sampai November 2020. Demikian sesuai ketentuan berlaku yang mana batas waktu maksimal pencekalan berlangsung sampai 6 bulan. Namun, dengan catatan pencekalan bisa diperpanjang apabila kewajiban membayar utang belum juga dipenuhi Bambang Trihatmodjo. Pencekalan bermula karena Bambang Trihatmodjo memiliki utang ke pemerintah. Yaitu saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah nominal utang yang disangkakan. Sebab yang mengetahui adalah Sekretariat Negara. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan pada 18 September 2020. Imigrasi dalam hal pencegahan sesuai Undang – Undang. Yaitu akan melaksanakan permintaan maupun perintah diwujudkan dalam bentuk surat keputusan pencegahan. Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian menyatakan. Institusi penegak hukum, Menteri Keuangan disebut memiliki kewenangan mencegah orang ke luar negeri dengan kordinasi Kejaksaan Agung. Bisa dikatakan sia – sia gugatan Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang Trihatmodjo mengaku tidak terima. Lantaran mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan pada 15 September 2020. Perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Bambang Trihatmodjo meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan. Tak lain terhadap Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020. Yaitu tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia. Bisa saja asset – asset pangeran Cendana siap hilang dari genggaman. Tentu saja demikian tidak terlepas dari langkah senyap Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama jajarannya. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

 

 

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini