Bandar Lampung, NAWACITAPOST.COM - Hendrik, Penasehat Hukum (PH) Pelapor Kasus penggelapan dan Penipuan yang melibatkan Tersangka Darusalam dan M. shaleh, merencanakan akan melakukan langkah hukum membawa perkara tersebut kejenjang yang lebih tinggi dalam hal ini kepolda Lampung, Mabes Polri, Kompolnas, Kejagung dan Komisi 3 DPR RI, jika masih terkesan lambat dalam penanganan kasus tersebut, Kata Hendrik Penasehat hukum pelapor (Nuryadin) kepada media.senin (21/09)
Penyidik Polresta bandar Lampung selama ini sudah memberikan SP2HP kepada kami, namun menurutnya terkesan tembang pilih, diskriminatif , lamban dan terkesan tidak berkeadilan kepada claen kami,
Perkara ini adalah perkara biasa, cukup 3 sampai 4 bulan penyidik menyelesaikannya, kemudian pelapor dan terlapor keduanya berada dibandar Lampung, namun sedikit aneh mengapa penangananya begitu lambat, apakah kasus tersebut melibatkan seorang tokoh, ataupun ada unsur lain, kata Hendrik melalui sambungan selular yang disampaikan kepada media
Untuk itu dirinya berencana pada Selasa besok, (22/09 ) akan menemui Penyidik maupun kasat mempertanyakan progres perkembangan penanganannya perkara ini.
BACA JUGA : PMI Kota Padangsidimpuan Melakukan Upaya Pencegahan Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Sebelumnya telah diberitakan, terkait perkara serupa bahwa media telah memperoleh informasi dari , Maman ; Kanit tipiter Polresta bandar Lampung dirinya menyebutkan bahwa berkas perkara Darusalam akan dikirm besok atau lusa, kata Maman saat ditemui diruang kerjanya Senin, 21/09
Berbeda dengan statmen, yang disampaikan Zefri ; Penyidik Polresta bandar lampung, dirinya mengatakan bahwa proses hukum tersebut sudah memasuki tahap kesatu kata dia pada Minggu kemarin ketika dimintai konfirmasi oleh media.
Terpisah terkait informasi serupa, menurut komentar yang disampaikan Erik, Kasi Intel Kejaksaan Negeri bandar Lampung, dirinya belum dapat memberikan statmen, karena harus dibicarakan dulu oleh Kasipidum, kata Erik (21/09) dikantor kejaksaan negeri bandar Lampung.
Koresponden : Ashari Hermansyah
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB