Bandar Lampung, NAWACITAPOST - Polresta Bandar Lampung menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. Suratnya tertanggal 07 September 2020 terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Sebelumnya telah diberitakan, Darusalam yang juga salah satu pengurus partai telah dilaporkan oleh salah seorang pengusaha, Nuryadin. Dalam isi surat, pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung telah mengambil beberapa tindakan. Dapat diurakan. Membuat administrasi penyidikan. Melakukan pemeriksaan saksi – saksi. Mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Meningkatkan status terlapor M. Syaleh sebagai tersangka. Mengirim berkas perkara tersangka M. Syaleh ke Kejaksaan Negeri. Meningkatkan status terlapor Darusalam menjadi tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan. Saat dimintai konfirmasi kepada Zefri selaku penyidik Polresta Bandar Lampung yang menangani perkara. Dikatakannya melalui pesan singkat via selular pada 10 September 2020. Unsur tindak pidananya terpenuhi. Makanya dinaikkan ke tahap penyidikan dan alat bukti juga cukup. Sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian untuk berkas perkara Darusalam belum dikirimkan. Karena Darusalam mengajukan saksi ahli pidana. Tidak bisa menolak permintaan karena bagian dari hak tersangka yang diatur di KUHAP. Setelah ahli pidana diperiksa baru dikirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Susunan Kepengurusan 2020 – 2025 DPP Partai Gerindra, Ada yang Diragukan
Foto : surat keterangan
Kemungkinan Minggu depan sudah dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Terpisah saat media berusaha untuk mencari informasi perkembangan perkara di kantor Kejaksaan Negeri. Pada 9 September 2020, media ingin bertemu Deni selaku Kasipidum Kejari Bandar Lampung. Namun yang bersangkutan tidak berada dikantor. Dikatakan Money Setiowati, staf kasi intel Kejari. Melalui pesan SMS yang disampaikan Deni, menganjurkan untuk menemui Kasi Intel. Pada 10 September 2020, media telah bertemu Erik selaku Kasi Intel Kejari Bandar Lampung di ruang kerjanya. Dirinya menerangkan bahwa mekanisme adalah SPDP untuk proses penyelidikan penyidikan. Layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap si tersangaka adalah kewenangan penyidik. Dengan batas waktu yang telah ditentukan, tahap satu pelimpahan berkas perkara setelah SPDP. Kemudian diteliti selama 7 hari sampai 14 hari. Perlu atau tidaknya P18 dan P19. Tergantung jaksa penelitinya. Dilihat pada syarat materiil atau masih terdapat kekurangan syarat materiil. Kemudian sekiranya dinyatakan lengkap P21, baru pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu baru melengkapi administrasi penuntutan termasuk surat dakwaan. Kemudian P31/P33 bahwa perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Berkenaan materiil formil berkas perkaranya tidak tahu. Karena menjadi kewenangan jaksa peneliti, idak bisa intervensi. (Ashari Hermansyah)
BACA JUGA: Yasonna Diserahkan Susunan Kepengurusan Sekaligus AD/ART 2020 – 2025 DPP Partai Gerindra
-
Foto : keterangan via selular
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB