Mewakili peserta audiensi Yuni Yarman Zebua kepala Desa Lasara Idanoi menyesalkan hal itu terjadi ditengah upaya percepatan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, namun saat ditemui dikantornya pada pagi hari kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias tidak berada ditempat.
BACA JUGA : Bakal Paslon Hilarius Duha-Firman Giawa, Resmi Mendaftar di KPUD Nias
Selatan
Kabid Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin saat dikonfrimasi tidak banyak memberi kepastian mengenai data dimaksud, dan menyarankan menunggu Kepala Dinas Sosial yang sedang mengikuti rapat disalah satu instansi.
Setelah menunggu lama, akhirnya sore hari para peserta audiensi dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias.
Dari penjelasan Atobali Laoli Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias tidak dapat memastikan apa kendala adanya pengurangan voucher penyaluran BST tahap IV dan V.
“kami tidak dapat menjamin dan memastikan pengurangan data penerima BST itu dapat terdata kembali, hanya saja ada informasi kemungkinan penerima yang tidak mendapatkan voucher penyaluran BST akan dialihkan ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan, itu hanya kemungkinan akan kita pastikan kembali lagi” jelas Atobali.
Usai menerima penyataan sikap perserta audiensi yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Gido, Atobali Laoli dengan tegas mengatakan jika BST itu bukanlah program Kabupaten Nias melainkan program Kementerian Sosial, sambil menyuruh agar penyataan tersebut direkam.
“Ini adalah program Kementerian Sosial dalam hal ini fakir miskin tolong direkam..! sehingga nama-nama ini bukan kami yang mengeluarkan adalah Kementerian Sosial dan Kementerian Sosial mempercayakan Kantor Pos untuk membagikan bukan Dinas Sosial” ujar Atobali.
Menanggapi hal tersebut Berkati Ndraha Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Nias yang ikut mendampingi peserta audiensi menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Sosial tersebut, seharusnya Dinas Sosial Kabupaten Nias dalam hal ini menjadi perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial membantu memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan kepastian akan data penerima BST tersebut.
“Para kepala desa dan perangkat desa datang di Dinas Sosial tujuannya baik memberi penguatan melalui pernyataan sikap terhadap penyaluran BST agar ditindaklanjuti bukanya Dinas sosial cuci tangan lalu mengatakan BST ini bukan program Kabupaten Nias, jelas bahwa penerima manfaatnya BST itu adalah masyarakat Kabupaten Nias tentu Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini Dinas Sosial mesti hadir memperjuangkan hak-hak masyarakatnya, Ngak mungkin masyarakat melapor langsung ke Kementerian Sosial atau Kepada Bupati Nias? Aneh menurut saya, jika Dinas Sosial mau menghindar dari masalah data BST tersebut” ujar Berkati.
BACA JUGA : Terpapar covid-19, FZ Meninggal Dunia Bukan karna Penyakit yang
Dideritanya Selama ini
Lebih lanjut Berkati mengatakan pengurangan voucher penyaluran BST ini dapat memicu konflik sosial di desa-desa, mengingat rata-rata proses P-APBDesa telah berjalan sehingga tidak solusi untuk menetapkan mereka kembali sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, kita berharap dinas terkait tanggap dan cepat mencarikan solusi.
Dalam pernyataan sikap mereka kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Gido memohon untuk menghentikan sementara penyaluran BST sebelum duduk permasalahan pengurangan voucher penyaluran BST dijawab oleh Kepala Dinas Sosial dan apabila dalam tempo empat hari kerja hal itu tidak ditindaklanjuti, maka seluruh pemerintah desa tidak akan memfasilitasi penyaluran BST serta akan membawa KPM dimaksud bersama-sama untuk mempertanyakan langsung kepada Bapak Bupati Nias.