Pelalawan, NAWACITAPOST - Perjuangan Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN) terkait kasus pengusiran buruh Kebun Pola KKPA. Yang mana dilakukan oleh Koperasi Petani Sejahtera (KPS) telah selesai di tingkat mediasi. Yaitu di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Pelalawan. Diterangkan oleh Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH (penerima kuasa dari puluhan tenaga kerja) pada 02 September 2020. Didampingi advokasi LBH-MRKN Sadarman Laia, SH, MH di Disnakertrans kabupaten Pelalawan. Perselisihan tenaga kerja yang akibat sikap kesewenang - wenangan KPS terhadap puluhan buruh 21 Agustus 2020. Sudah selesai di tingkat mediasi. KPS (anak angkat dari PT. Adei Plantation and Industri) menyerah dengan membayarkan Kompensasi sesuai hak - hak yang tertuang dalam Undang - Undang (UU) no. 13 tahun 2003. LBH-MRKN yang bertindak selaku penerima kuasa dari 25 orang tenaga kerja menyebutkan. Permasalahan buruh tidak harus dilanjutkan ke tingkat PHI. Terutama jika dua belah pihak yang berselisih saling menerima hal yang dianjurkan oleh Disnakertrans dalam mediasi. Sudah saling menyadari dan sepakat menerima anjuran Disnakertrans. Sehingga anjuran langsung direspon oleh KPS. Membayarkan kompensasi sesuai yang disepakati dalam negosiasi hingga realisasinya. Berharap persoalan menjadi pembelajaran dan pengalaman tenaga kerja yang dipekerjakan. Tak lain oleh berbagai perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau dan kabupaten Pelalawan khususnya.
BACA JUGA: Divonis 18 Tahun Penjara, Beristri 3, Djoko Susilo Serahkan Asetnya ke Yasonna
Foto : Koperasi Petani Sejahtera Menyerah Mediasi, Dana Kompensasi 25 Orang Buruh Dibayarkan
Artinya setiap perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun Kebun Pola KKPA. Yang mana dikelola melalui koperasi harus benar - benar menerapkan status, hak - hak dan kewajiban. Terlebih kepada para tenaga kerja sebelum bekerja di perusahaan. Tujuannya, agar masalah - masalah seperti ini tidak terulang kembali. Sementara, Sadarman Laia, SH, MH selaku advokasi LBH-MRKN menyayangkan. Masih adanya pihak - pihak perusahaan yang mempekerjakan buruh di perusahaannya tanpa dianggap sebagai aset. Semestinya, tenaga kerja dirawat, dibina dan disejahterakan. Karena merupakan aset bagi perusahaan. Namun yang menjadi persoalan, tenaga kerja yang telah mengabdi bertahun - tahun di perusahaan. Bukannya dibina, malah dianggap budak. Pihaknya akan segera menyurati seluruh perusahan perkebunan kelapa sawit di Riau dan Pelalawan khususnya. Yakni sebagai langkah dalam beraudiensi untuk kesediaan perusahaan mendukung program LBH-MRKN. Yang mana dalam melaksanakan penyuluhan hokum. Terlebih terkait Undang - Undang Ketenagakerjaan di lingkup perusahaannya. Meminta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan. Agar memberikan perhatian terhadap kasus - kasus yang dialami para buruh di perusahaan. Ini bukan hanya tugas Dewan saja. Namun juga menjadi pihak pengawasan Disnakertrans Riau dan kabupaten Pelalawan. Perlu diketahui. Tenaga kerja bukan saja sebagai aset perusahan. Namun, tenaga kerja merupakan aset pemerintah juga. Sebab, tanpa buruh dan perusahan tidak akan satupun beroperasi sebagaimana diharapkan pemiliknya. (Yul)
BACA JUGA: Sakit Parah Tak Kunjung Sembuh, Jona Ndruru Butuh Uluran Kasih Biaya Berobat
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB