Jakarta, NAWACITAPOST - Ismail Yusanto eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya. Tepatnya pada 28 Agustus 2020 oleh Heriansyah disapa Ayik, mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung. Ismail Yusanto dilaporkan karena masih menyandang jabatan Juru Bicara HTI. Terus mempropagandakan khilafah ala HTI. Yang mana bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara. Padahal sudah jelas organisasi dibubarkan dan terlarang. Bahkan pembubaran pun sudah dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna. Dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 19 Juli 2017, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi mencabut status badan hokum ormas HTI. Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menkumham nomor Ahu-0028-60.10.2014. Tak lain tentang pengesahan pendirian badan hokum perkumpulan HTI. Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017. Yang mana mengubah UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
BACA JUGA: Sakit Parah Tak Kunjung Sembuh, Jona Ndruru Butuh Uluran Kasih Biaya Berobat
Foto : Dok. 2017 Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) memberi keterangan pers tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta
Namun tetap terus saja mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik. Khususnya melalui media sosial. Selain Heriansyah, bertindak sebagai saksi pelapor, ada pula pihak lain ikut membantunya. Kang Yasin, Makmun Rasyid dan Habib Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pelapor. Menurut Habib Muannas Alaidid, Ismail Yusanto diduga melanggar UU (Undang – Undang) No 16 tahun 2017 tentang ormas (organisasi masyarakat) pasal 82A ayat (2) juncto pasal 59 ayat (4) Poin (b) & (c). Yang mana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, tak gentar tetap menyebarkan ideologi khilafah ala HTI. Siap menanggung beban atas sikap perlawanan terhadap putusan pengadilan. Yang mana ideologi khilafah ala HTI dianggap bertentangan dan melawan Pancasila. Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan peraturan perundangan lain. Yakni pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 169 KUHP. Sehingga merupakan peringatan keras bagi semua pihak yang melancarkan proses propaganda khilafah ala HTI. Terus saja, tentunya nanti bakal dijebloskan ke penjara. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
Editor: Ayu Yulia Yang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB