Kamis, 4 Juni 2026

SEKITAR SEMBILAN RIBU PENGGUNA JKN DI NIAS BARAT DI NON-AKTIFKAN

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:05 WIB
NIAS BARAT, NAWACITAPOST - Bersumber dari iformasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hingga sekarang tidak bisa di klaim dimana pun mau berobat, sehingga masyarakat pengguna kartu BPJS merasa di bohongi dengan fungsi kartu tersebut.

Dengan informasi tersebut awak media nawacitapost.com menemui CANDRA penanggungjawab BPJS Nias barat di kantor BPJS nias Barat di ruang kerjanya kawasan kantor terpadu kabupaten nias barat hari selasa 11 agustus 2020 sekitar jam 10 wib.

Dalam hasil wawancara dengan penanggungjawab Bpjs Nias barat CANDRA membenarkan bahwa beberapa pengguna kartu JKN di nias barat telah di non aktifkan sekitar sembilan ribu(900)orang pengguna, dalam penjelasannya" Bpjs merupakan lembaga penyediaan jaminan kesehatan pada saat ini, kemudian jaminan kesehatan ini bukan tidak di bayar akan tetapi ada beberapa jenis cara pembayarannya yang antara lain;
melalui PNS, Perusahaan, perseorangan/Mandiri dan Penerima bantuan Iuran (PBI), dan yang di non aktifkan ini adalah PBI.

Dalam penjelasannya yang bertanggung jawab untuk membayar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Adalah bersumber dari APBN,APBD PROPINSI DAN APBD KABUPATAN KOTA, dan merupakan salah satu alasan kartu JKN yang di non aktifkan hingga saat ini karna pemerintah propinsi sumatera utara tidak mampu untuk membayar penerima bantuan iuran (PBI) di sebabkan beban pemerintah pemprov SUMUT dalam menangani bencana nasional pandemi Covid-19.

BACA JUGA : Polres Nias Santuni Penderita Tumor Kepala, Polri Bersama Rakyat Peduli Sesama


Ketika ditanya apa upaya yang di lakukan oleh pihak BPJS kabupaten Nias barat..? Ianya menjelaskan bahwa kita sinergik dengan pemda secara khusus Dinas kesehatan dan dinas sosial dan kita sudah menyampaikan infomasi ini kepada Masyarakat melalui puskesmas dan para kepala desa se kabupaten nias barat.

Lanjutnya untuk mengaktifkan kembali kartu JKN ini tentu ada laporan dari kepala desa yang bersangkutan melalui dinas sosial berupa permohonan dan yang berhak menentukan untuk di aktifkan kembali adalah kementrian sosial Republik Indonesia, bukan dinas sosial kaabupaten/kota kita berharap, hal ini bisa diakomodir demi masyarakat kita.

Melai pemberitaan ini masyarakat nias barat mengharapkan supaya kartu indonesia sehat yang sudah di non aktifkan dapat di aktifkan kembali demi sesetaraan sosial seluruh rakyat indonesia. (Yr. H)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini