Selain itu juga Gaji Ketua BPD di Tahan Oleh Kades dan Aparaturnya dengan Alasan Gaji di Tahan Oleh Kecamatan Meliau, sementara Camat Meliau Raden Asmadi S.Ip tidak bisa hubungi untuk konfirmasi terkait hal itu. Bahkan info aparatur desa bahwa gaji Sang Ketua BPD di Masukan ke Credit Union (CU).
Baca Juga : Pemda Nias Barat Tak Mampu Merawat, Speedboat Bantuan Kementrian Desa di Biarkan Mangkrak
Menurut penyampaian Simon, aparatur dan Kades mengatakan alasan tidak di berikan gaji adalah karena jarang Kekantor, sementara staff Desa yang ada tidak mengetahui atau seolah tidak paham akan tugas pokok dan fungsi mereka didalam bekerja, sehingga terjadi penyelewengan dana dan Penyalahgunaan jabatan oleh Hampir semua aparatur Desa Kunyil. Selain itu Hak Prerogratif Ketua BPD juga di rampas oleh Wakil Ketua BPD Oktavianus Leymena dan yang berhubungan dengan RKPDES dan APBDES tahun anggar 2020, dan menandatangani sejumlah berkas termasuk yang berhubungan dengan BLT yang sempat mencuat indikasi di Korupsi tersebut, tambahnya.