Kamis, 4 Juni 2026

Lagi, Kades Kunyil Dan Wakil BPD Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan Di Desa

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 30 Juli 2020 | 10:01 WIB
Sanggau, NAWACITAPOST-  Pemerintah Desa Merupakan tingkat Aparatur terdepan didalam Struktur pemerintahan, dimana Kades dan Aparaturnya berhadapan Langsung dengan Pribadi atau personal warganya dan bisa berinteraksi, berbicara dan mengemukakan pendapat secara frontal. Akan tetapi hal itu tidak terjadi sebagaimana mestinya dengan Kades Dan Aparat Desa Kunyil, Kecamatan Meliau Kab. Sanggau Kalimantan Barat. Justru Kades Dan Aparatur nya Juga Wakil BPD sewenang-wenang didalam bertindak dan mengambil Keputusan, sehingga terjadi pelanggaran administratif dan indikasi korupsi, mulai dari Dana Desa hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, hal itu di sampaikan Oleh Ketua BPD Kunyil Simon yang wewenangnya Di ambil Alih oleh Wakil BPD dengan Izin Sang Kades.

Selain itu juga Gaji Ketua BPD di Tahan Oleh Kades dan Aparaturnya dengan Alasan Gaji di Tahan Oleh Kecamatan Meliau, sementara Camat Meliau Raden Asmadi S.Ip tidak bisa hubungi untuk konfirmasi terkait hal itu. Bahkan info aparatur desa bahwa gaji Sang Ketua BPD di Masukan ke Credit Union (CU).

Baca Juga : Pemda Nias Barat Tak Mampu Merawat, Speedboat Bantuan Kementrian Desa di Biarkan Mangkrak


Menurut penyampaian Simon, aparatur dan Kades mengatakan alasan tidak di berikan gaji adalah karena jarang Kekantor, sementara staff Desa yang ada tidak mengetahui atau seolah tidak paham akan tugas pokok dan fungsi mereka didalam bekerja, sehingga terjadi penyelewengan dana dan Penyalahgunaan jabatan oleh Hampir semua aparatur Desa Kunyil. Selain itu Hak Prerogratif Ketua BPD juga di rampas oleh Wakil Ketua BPD Oktavianus Leymena dan yang berhubungan dengan RKPDES dan APBDES tahun anggar 2020, dan menandatangani sejumlah berkas termasuk yang berhubungan dengan BLT yang sempat mencuat indikasi di Korupsi tersebut, tambahnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini