Setelah pemberitaan ini viral, Ikatan media online (IWO) PW Riau & PD Kabupaten Siak merasa bahwa sikap Oknum DPRD tersebut tidak elok untuk diucapkan kepada siapa pun.
"Sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media," ujar Rekan media RW saat bebincang - bincang melalui hp selulernya, Rabu,(22/07/2020)
BACA JUGA : Tak Terima Istrinya di Beritakan karna di Duga Melakukan Pungli, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak Syamsurizal,SH Mencaci-maki Wartawan
RW mendesak rekannya yang di cacimaki oleh oknum dewan tersebut untuk menindaklanjuti secara hukum,terkait ucapannya yang telah menghina profesi wartawan dengan Kata - kata kotor yang tidak pantas dilakukannya sebagai wakil Rakyat. Pasalnya, tugas jurnalis telah di lindungi oleh undang-undang.
Syamsurijal.SH.M.Si terkenal karena jasa media, malah menginjak-injak profesi kami. Ini tidak bisa di biarkan karena di nilai menghina profesi wartawan dengan mencaci-maki. kata Rw.
“Siapapun korbannya, apalagi perlakuan itu menimpa wartawan yang mencari berita, perbuatan main hakim sendiri sudah melanggar hukum. Apalagi saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Jika beliau tidak terima atas pemberitaan terhadap istrinya. ya biarkan istrinya memberikan "Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi" sesuai yang ada di dalam undang-undang pers, bukan Oknum DPRD nya yang kebakaran Jenggot atas pemberitaan tersebut. Apa gunanya Undang-Undang Pers kalau tidak dijalankan. Tegas RW
Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya di lindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seperti di sebutkan pada pasal 4 ayat 3 UU tersebut bahwa pers "Berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Selanjutnya, barang siapa menghalang-halangi pelaksanaan upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
di mana insan pers adalah mata telinga masyarakat yang sudah menggaji aparat negara dengan uang pajak yang mereka bayar. “Mestinya mereka berterimakasih bukan malah mencaci maki seperti itu. Itu sudah diluar kewajaran,” tegasnya.
Ketika Di konfirmasi kepada Ketua PW IWO Riau, Kafilah Sumarito dan PD Siak Fitriadi melalui WhatsApp, Rabu,( 22-02-2020). Ia memberikan pernyataan keras atas perilaku oknum Anggota DPRD,Siak. Kita sangat menyayangkan cacimaki dari ketua komisi 1 DPRD Siak yang bukan tupoksinya keberatan atas pemberitaan terhadap istrinya. Ucap Kafilah
lanjutnya "kita akan kawal terus sampai kasus ini terang menderang yang mencenderai Tugas Jurnalis". Jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram,M.Pd, Saat dimintai komentar tentang dugaan pungli yang diduga di lakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tualang,Kabupaten Siak Provinsi Riau, melalui Via WhatsApp Pribadinya dengan mengatakan Kabid Pendidikan telah kita perintahkan agar Kepala sekolah tersebut di panggil untuk memberikan pernyataan kebenaran berita tersebut,Kata Zul.Ikram M.Pd.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Siak,Syamsurizal Budi,S.Ag,M.Si Selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Siak,Yang sudah Menjabat Anggota DPRD Kabupaten Siak Sejak Tahun 2009,Tiga periode Sampai Sekarang, (22/07/2020) kepada awak media bahwa Sangat kita sayangkan dan mungkin karena ada faktor Lain, Rekan saya sesama partai dan anggota dewan, terucap kata - kata yang kurang pas yang di lontarkan oleh Rekan Saya Syamsurijal.SH.M.Si". Ucapnya Budi.
Saya Sebagai ketua DPC Demokrat dan sama- sama Satu Partai demokrat dengan Pak Syamsurijal akan menyampaikan kepada beliau,untuk duduk bersama mencari solusi dalam permasalahan yang menyinggung perasaan teman - teman Jurnalis. Tutur Budi.
Sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Demokrat Kabupaten Siak,Secara pribadi,mohon maaf atas ucapan yang di lontarkan oleh anggota saya,semoga rekan wartawan bisa memaafkan hal ini,Ungkap Budi ketua DPC Demokrat Kabupaten Siak. (SH/RED)