Minggu, 19 Juli 2026

Pengajuan SKRK Ditolak, Warga Wonocolo Menduga Pemkot Surabaya 'Ada Main'

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 14 Juli 2020 | 14:54 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya disinyalir 'Ada Main' terkait pengajuan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) tanah milik Swaga Alianto yang berlokasi di daerah Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Surabaya.


Sebelum menempuh jalur hukum, melalui kuasa hukumnya, Swaga mengadukan kasus ini kepada DPRD kota Surabaya, dan diterima pengaduannya oleh Komisi A.


Kuasa Hukum Pelapor, Andre Kurniawan menceritakan kejadian berawal dari penolakan SKRK dari Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Tata Ruang yang alasannya yang sungguh aneh, tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan berubah-ubah.


" Anehnya dalam pengajuan SKRK, kami diminta berkoordinasi ke PT. Wisma Surya dengan alasan bersinggungan dengan site plan perusahaan tersebut. Dan hal itu bertentangan dengan Perwali 52 tahun 2017," ujarnya.


Dalam hal ini, Tim minta Pemkot Surabaya memberikan argumentasi atau tindakan administrasi yang berlandaskan hukum sesuai pasal 9 ayat 3 tahun 2014. Namun Cipta Karya hanya menyampaikan bersinggungan dengan PT. Wisma Surya dan menambahkan bahwa lokasi Persil Pelapor tidak sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang diatur dalam Perda 8 tahun 2018 yang mulai diundangkan pada 27 Desember 2018, setelah pengajuan kami tanggal 14 Desember 2018.


" Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, karena tidak berlaku secara Retro aktif," tegas Andre.


Maka dari itu Ia segera bersurat ke Walikota untuk minta perlindungan hukum sehubungan dengan jawaban-jawaban yang seperti ini. Dan pada 2019 kemarin sudah ada pemanggilan oleh Asisten Pemerintahan namun tetap tidak dibahas permasalahan yang dialami kliennya dan tetap tidak ada perlindungan.


" Dalam rakor tersebut Asisten cuma menjelaskan bahwa Persil Klien kami adalah aset Pemkot Surabaya tanpa ada dasar yang jelas," ungkapnya.


Disini Tim menduga ada sikap 'Arogansi' berdasar kekuasaan tanpa ada dasar yang kuat. " Siapa yang mendalilkan, Dialah yang harus membuktikan. Sesuai pasal 163 HIR."


Lanjutnya, sesuai pasal 4 UU Pokok Agraria, masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan tanah yan dia miliki. Dan ketika pengabaian ini berlarut dan tidak ada kepastian, maka tanah ini menjadi terlantar dan merugikan pemiliknya.


" Luas tanah adalah 73 m persegi sudah SHM dan sejak dibelinya dua tahun yang lau, klien kamilah yang membayar pajaknya," tegas Andre kurniawan dari biro hukum Justitia ini.


Terkait hal ini, Ketua Komisi A Hj. Pertiwi Ayu Krishna, SE.MM, merasa geram karena ada dugaan penyerobotan tanah milik warga.




Ketua Komisi A Hj. Pertiwi Ayu Krishna, SE.MM

Maka dari itu, Ayu minta dengar pendapat ini digelar kembali pekan depan. " Karena hari ini kehadiran undangan dirasa tidak lengkap, maka kita akan adakan kembali Senin depan dengan harapan pak Ruben dan bu Ira (Robben Rico, Kepala Dinas Cipta Karya dan Ira Tursilowati, Kepala Bagian Hukum, Pemkot Surabaya) harus hadir, bersama Camat, Lurah dan pihak PT. Wisma Surya," Ujar Ayu.


" Kalau terkait kepala Dinas repot, kami di Dewan juga lebih repot. Kalau memang sudah ndak mau berhubungan dengan komisi A, silahkan cari jabatan yang berhubungan dengan yang lain," Tegas Pertiwi Ayu Krishna anggota Dewan dari Golkar ini. (BNW)

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini