BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
Foto : Hilarius Duha, Martin Luther Dachi, Idealisman Dachi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Penimbunan Jalan Istana Rakyat. Yakni sebesar Rp 8 miliar. Bersumber dari APBD Nisel Tahun Anggaran 2015 dari tahap Penyelidikan ke tingkat Penyidikan. Tim Pidsus telah melakukan ekspos hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsinya. Kasus sudah naik ke tingkat Penyidikan dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) : Print -01/N. 2.30/Fd.1/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019. Kasus Penimbunan Jalan Istana Rakyat telah berlangsung lama dilaporkan ke Kajari Nisel pada Tahun 2016 oleh LSM KPK-2 Nisel. Proyek dikerjakan dengan swakelola oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Nisel Tahun 2015 pada masa kepemimpinan mantan bupati Idealisman Dachi. Penimbunan Jalan Istana Rakyat tidak pernah dibahas di KUAS dan PPAS. Namun tiba - tiba muncul di DPA Dinas PUPR Nisel Tahun Anggaran 2015. Kemudian status (hibah) tanahnya yang tidak jelas. Proyek juga tidak melalui tender. Sehingga proyek menjadi temuan BPK Tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Istana Rakyat sekarang sedang dikuasai oleh pihak lain. Ada beberapa bangunan diatasnya yang diduga punya mantan bupati Nisel Idealisman Dachi.
BACA JUGA: Jiwasraya Terungkap, Lawan Jokowi Dipermalukan, Terjadi Kala Pemerintahan SBY
-
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda, Bambang Susanto menjelaskan pada 23 November 2014. Sekitar lima kasus korupsi di Pemkab Nisel diduga melibatkan kepala daerah setempat. Lebih tepatnya Idealisman Dachi. Penyalahgunaan APBD dalam pengadaan tanah seluas 64.377 m2 untuk pembangunan Gedung Balai Benih Induk (BBI). Yakni yang ada di Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Nisel, yang kini ditangani Polda Sumut (Sumatera Utara). Pengadaan tanah di Nanowa, Desa Bawonifaoso, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel diduga terjadi mark up harga. Tak lain dari Rp 850 juta menjadi Rp 11 miliar. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9,9 miliar. Kemudian menyesuaikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor: 26/Pid.Sus.K/2014/PN.MDN atas nama Drs Asa'Aro Laia MPd bertanggal 12 Agustus. Dalam pertimbangan hakim ditegaskan yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara aquo diantaranya Bupati Nisel Idealisman Dachi. Bupati Nisel juga diduga terlibat penyalahgunaan APBD dalam pengadaan tanah seluas 60.000 M2. Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nisel. Dugaan penyalahgunaan APBD dalam pengadaan tanah seluas 87.500 m2 untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Nisel. Berupa mark up harga dari Rp 40 ribu per meter menjadi Rp 250 ribu per meter. Sehingga negara merugi sekitar Rp 18,3 miliar.
BACA JUGA: Haters Jokowi Dipermalukan oleh Fakta Keberhasilan Jokowi
-
Adanya calon kepala daerah yang terindikasi korupsi juga menjadi bahan bagi masyarakat untuk memilih calon pemimpin. Menurutnya, masyarakat harus cermat dan jeli untuk menilai para calon kepala daerah. Ya kalau sudah terindikasi dan terjadi korupsi, harusnya tidak layak dipilih sekalipun punya asas praduga tidak bersalah. Tapi masyarakat bisa menilai. Masyarakat harus cermat, teliti dan jeli. Tak lain untuk melihat kecenderungan sesuatu yang disangkakan atau diduga korupsi itu benar atau tidak adanya.Sehingga menjadikan masyarakat lebih memahami bahwasanya tidak mendukung para calon yang bermasalah dalam korupsi. Terkait PP KPU No. 3 Tahun 2017, bahwa calon kepala daerah yang sudah didaftarkan tidak boleh mencabut dukungan. Tujuannya untuk tidak mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan. Namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak boleh terganggu alias harus jalan sesuai prosesur. Bahwa semua tentu mengharapkan kepada bakal calon kepala daerah untuk benar – benar menjadi pelayan masyarakat. Terutama dalam administrasi kepemerintahan. Bukan menjadi lahan untuk mencari keuntungan pribadi, saudara, keluarga dan kolega. Dikatakan oleh Wiradarma Harefa, S.H., M.H. selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia). (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Inilah Karya Nyata Jokowi Bungkam Lawan Politiknya