BACA JUGA: Security KRL Commuter Line Dididik Prioritaskan Penumpang Wanita Berdiri?
Foto : Demo Khilafah
Sepak terjang ingin menjadikan negara khilafah mulai sangat kelihatan. Ditolak di dunia Internasional. Justru Ikhwanul Muslimin membumi di Indonesia. Padahal Internasional menganggap Ikhwanul Muslim sudah masuk tergolong teroris. Terbukti dengan pemerintah Arab Saudi menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris dari 2014. Tak lain bersama Al Qaida dan beberapa organisasi lainnya. Pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengatakan. Raja Abdullah sudah mengesahkan temuan dari sebuah komite yang bertugas mengidentifikasi kelompok ekstrimis. Kelompok lain yang masuk dalam daftar adalah yang disebut sebagai cabang al-Qaida di Yaman dan Irak, serta Barisan Al Nusra di Suriah, Kelompok Hibullah di Arab Saudi, dan Syiah Hawthis di Yaman. Hasil keputusan menyatakan. Warga Arab Saudi yang berperang di luar negeri maupun bergabung dan mendukung kelompok teroris akan dihukum. Selama ini, Arab Saudi sudah melarang keberadaan Ikhwanul Muslimin. Karena menganggap ideologinya sebagai ancaman.
BACA JUGA: Commuter Line Terapkan Aturan Berbeda Tiap Stasiun, Tidak Satu Pintukah?
-
Kemudian Ikhwanul Muslimin juga sudah dijadikan sebagai kelompok teroris di negara lainnya. Layaknya Mesir, Bahrain dan Uni Emirat Arab. Di dalam Ikhwanul Muslimin, ada lembaga atau institusi rahasia yang bernama Tandhimul Jihad. Tandhimul Jihad adalah institusi jihad yang sangat rahasia di dalam Ikhwanul Muslimin. Karena kadernya dilatih dengan cara militer dan didoktrin untuk setia kepada Mursyid. Pada tahun 1948 Tandhimul Jihad ikut berperang melawan Israel (yang belum menjadi negara). Setelah perang yang dimenangkan oleh Israel, Tandhimul Jihad kembali ke Mesir (tempat lahirnya Ikhwanul Muslimin). Di dalam kelompok Tandhimul Jihad, ada seorang yang bernama Taqiuddin Alnabani dan Taqiuddin Alnabani ikut serta. Taqiuddin Alnabani adalah pendiri Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI ingin menegakkan khilafah. HTI menolak Pancasila. Sehingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama pemerintah Indonesia menolak keberadaan HTI di Indonesia dengan membubarkannya. Tidak gampang memang. Melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) Yasonna Laoly soal SK pembubaran. Hakim PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) menolak gugatan karena perjuangan HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?