BACA JUGA: Ganjar dan Khofifah Unggul, Anies Gagal
Foto : PKS dan Ormas Islam
PKS tak mau kompromi soal asas tunggal Pancasila yang diatur di RUU Ormas. PKS menolak tegas klausul yang dianggap bisa membelenggu ormas - ormas Islam. PKS memang secara prinsip tentang azas sudah punya rujukan. Yakni UU tentang parpol, bukan asas tunggal Pancasila. Azas dalam UU Parpol adalah terbukanya asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Klausul yang diatur di RUU Ormas dianggap melenceng dari aturan sebelumnya. Hanya menolak Pancasila dijadikan asas tunggal dalam RUU Ormas. Dikatakan Hidayat Nur Wahid (HNW) pada 19 Juni 2020. Lantas kemudian Ketua Fraksi PKS juga menyambut hangat kedatangan ormas Islam ke gedung DPR dan atau MPR. Ormas Islam yang mana memang menolak RUU HIP beberapa waktu lalu. Diantaranya Ketua Umum FPI Sobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dan Ketua PA 212 Slamet Maarif pada 24 Juni 2020.
BACA JUGA: Peraturan Dibuat Jerat Rakyat, Untuk Anies Tidak
-
Ketua PA 212 Slamet Maarif menjelaskan. Mewakili 170 ormas aliansi nasional antikomunis. Mengucapkan terima kasih kepada PKS yang sudah menyambut. Memiliki pemikiran sama tentang RUU HIP. Ramai diperbincangkan RUU HIP dimulai saat anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan pandangan mengenai RUU HIP. Menilai DPR sebaiknya mendengar suara penolakan masyarakat untuk tidak melanjutkan pembahasan. PKS mengusulkan RUU HIP sebaiknya dibatalkan. Lalu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus anggota fraksi PDIP terheran muncul penolakan belakangan. Padahal, saat di Baleg fraksi - fraksi di DPR menyetujui RUU HIP dibawa ke paripurna. Hingga dalam rapat paripurna 12 Mei mulus disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Sementara terlihat jelas, langkah PKS jelas menegaskan tidak berazas Pancasila. PKS hendak jadikan negara Khilafah? (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?