BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
Foto : Penandatanganan saham PT. Vale Indonesia
Pemerintah menggabungkan 5 perusahaan tambang milik negara dalam satu holding. Lalu diberi nama Mining Industry Indonesia atau disingkat MIND ID. Perusahaan holding membeli saham PT Vale Indonesia. Dalam penjualan 20% saham divestasi, PT. Vale Indonesia akan melepas sahamnya sebesar 14,9% dan SMM sebesar 5.1% seharga Rp 2.780 per saham atau senilai total Rp 5,52 triliun. Transaksi penjualan ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2020. Setelah selesainya transaksi, kepemilikan saham di Vale Indonesia akan berubah menjadi VCL 44,3%, MIND ID 20%, SMM 15%, dan publik 20.7%.Melalui kepemilikan 20% saham di Vale Indonesia, dan 65% saham di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)., MIND ID akan memiliki akses terhadap salah satu cadangan dan sumberdaya nikel terbesar dan terbaik dunia. Sementara sebelumnya tak tanggung - tanggung, dana yang dikeluarkan untuk memboyong saham PT. Freeport Indonesia cukup besar, yakni US$ 3,85 miliar.
BACA JUGA: Ganjar dan Khofifah Unggul, Anies Gagal
-
Masuk menjadi pemilik saham di PT Vale Indonesia, pemerintah punya hak untuk ikut mengendalikan arah kebijakan perusahaan. Sejarahnya, PT. Vale Indonesia sudah beroperasi sejak 1968. Lebih dari setengah abad beroperasi di Indonesia. Operasional diatur dengan kontrak karya atau kerja dan disingkat kk. Terakhir diamandemen 2014 lalu. Dalam amandemen, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni sebagai hasil kesepakatan renegosiasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Mineral dan Batubara Tahun 2009. Menjelaskan tentang kewajiban bagi PT. Vale Indonesia harus mau melepas atau menjual saham. Yakni sebesar 20 persen ke pemerintah Indonesia apabila masih mau tetap beroperasi di Indonesia. Mau tak mau perusahaan asing di Indonesia harus melepas sahamnya ke pemerintah Indonesia. Pelepasan saham sebagian dari perusahaan asing ke Indonesia disebut dengan divestasi. Tentu pelepasan harus dihargai dengan konsep jual beli. Supaya legal dan sah di mata dunia Internasional. Perusahaan asing di Indonesia tidak bisa menolak. Supaya tetap dapat izin usaha penambangan di negeri Indonesia. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Peraturan Dibuat Jerat Rakyat, Untuk Anies Tidak