Senin, 20 Juli 2026

Guru TPQ Mengeluh, Dewan Minta Kemenag Kaji Ulang Sistem Pendidikan Non Formal

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juni 2020 | 19:22 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Tempat Pengajian Qur'an (TPQ) adalah sistem pembelajaran non formal, yang bertujuan memberikan pembelajaran Al Quran dalam upaya membantu perkembangan rohani anak.


Namun, sesuai dengan arahan kemenag, sistem pembelajaran dan laporan di TPQ harus disamakan dengan sekolah formal. Terkait hal ini, banyak guru ngaji yang tidak setuju, pasalnya pendidikan formal dan TPQ sangat berbeda baik dalam sistem maupun pelaporannya.


Menjawab hal ini, Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah memaparkan bahwa fakta di lapangan memang menunjukkan perbedaan pada keduanya. Menurutnya, keberbedaan tersebut terkait dari segi waktu, gedung, SDM tenaga pendidik, juga perangkatnya.


Masih Mufidah, Kementerian Agama (Kemenag) perlu mendesain ulang sistem pengajaran di TPQ. " Harus ada kedinamisan, namun tidak terlalu membebani guru ngaji," ujarnya lewat sambungan telpon. Selasa (23/6/2020)


Memang, kata Mufidah, Guru di TPQ harus membuat laporan karena disitulah ia mendapatkan tunjangan Jaspel (Jasa Pelayananan), namun pelaporan tersebut tidak sama dengan yang harus dibuat di pendidikan formal.


Menyikapi pertentangan yang ada, Politisi Fraksi PKB ini meminta pemerintah bersama Forum Komunikasi Pendidikan Al quran (FKPQ) diharapkan terjun langsung kelapangan, untuk melihat realitas yang terjadi. Dan setelahnya dapat mengambil kesimpulan dalam penerapan sistem pendidikan non formal supaya berjalan lebih efektif tanpa keluhan dari tenaga pengajar.


Mufidah mengharapkan adanya koordinasi antara Kemenag, Pengurus FKPQ Kota bersama jajarannya di Kecamatan dengan Pemkot melalui Dinas pendidikannya. Karena Dinas pendidikan adalah pelaksana kebijakan Pemkot yang harusnya mengerti dan dapat menjelaskan realita dilapangan terkait pendidikan formal dan non formal. (BNW)


Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini