Minggu, 19 Juli 2026

IPW : TNI – Polri Tak Boleh Rangkap Jabatan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juni 2020 | 13:47 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane  melalui siaran pers yang diterima nawacitapos, Selasa (23/6/2020) menegaskan bahwa dia tidak  mempermasalahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi masuk dalam ranah jabatan aparatur  sipil negara (ASN) asal  mereka tidak aktif. Apalagi sampai rangkap jabatan. Mereka harus memilih salah satu,  dikesatuannya atau menduduki jabatan sipil negara.

Baca juga : Yasonna Laoly Ucapkan Selamat Atas kenaikan Pangkat Thevi Zebua menjadi Brigjend TNI


Rangkap jabatan ini sudah diatur  dalam  Undang-undang  (UU) TNI Nomor 34/2004. Misalnya  pasal  47 ayat 1 yang menyebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) ASN. IPW berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU, tuturnya.

UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi itu masih sebagai jenderal aktif. Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun," tandasnnya.

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini