Baca juga : Yasonna Laoly Ucapkan Selamat Atas kenaikan Pangkat Thevi Zebua menjadi Brigjend TNI
Rangkap jabatan ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) TNI Nomor 34/2004. Misalnya pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) ASN. IPW berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU, tuturnya.
UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi itu masih sebagai jenderal aktif. Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun," tandasnnya.