Sabtu, 18 Juli 2026

Sarman Simanjorang bersama HIPPI Menyayangkan dan Minta Cabut PP TAPERA

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Jumat, 5 Juni 2020 | 19:02 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Yaitu tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP. Yang mana merupakan aturan  turunan dari  UU  No.4  Tahun  2016  tentang  Tabungan  Perumahan Rakyat. Sebenarnya program cukup bagus. Tapi dalam kondisinya, PP dirasa belum tepat. Terlebih mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti. Sarman Simanjorang selaku Ketua Umum DPD HIPPI menyayangkan. Lantaran PP dianggap akan membebani Pengusaha dan Pekerja.

BACA JUGA: Salah Kaprah, Ulah Anies Bukan Jokowi, Potong TKD ASN, PSI Sumbangkan Gaji

Foto : Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang

PP berisikan. Besaran iuran Tapera 3% dengan komposisi 2,5% dipotong dari gaji pekerja. 0,5%   ditanggung   pengusaha.   Pengusaha sedang meradang, cash flownya  sudah  sangat  berat. Memang akibat  berhentinya  berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi. Sudah banyak pekerja  terkena PHK  dan  dirumahkan.  Di sisi  pekerja  yang  masih  aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain. Lantaran  ketidakmampuan  pengusaha.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

-
Foto : Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang

Dalam  kondisi  seperti  ini, wajarkah pengusaha    dan    pekerja    dibebani    dengan    Tapera ? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang  selama ini sudah  menjadi kewajiban pengusaha sangat terasa melelahkan. Seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha. Sarman bersama HIPPI berharap. Pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera. Terlebih sampai dengan kondisi ekonomi membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal. Sehingga jika nantinya PP diberlakukan dapat dirasakan efektivitasnya. Terutama dalam membantu pekerja memiliki rumah. Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal.

BACA JUGA: Kuliah Ikatan Kedinasan Poltekip Poltekim Kemenkumham Segera Dibuka, Buruan Persiapkan Diri dan Daftar!

-
Foto : Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam kegiatan

Kemudian kesannya pemerintah tidak peka terhadap kondisi yang dihadapi pengusaha. Bila perlu PP sementara dicabut. Diiterbitkan kembali pada waktu yang tepat. Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha, dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan dunia usaha. Dibutuhkan pula stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi semua. Memberikan semangat dan kepastian. Jangan beban. Supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor. Semata – mata untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi,menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah. (Ayu Yulia Yang )

BACA JUGA: Jokowi Belum Tentu Bersalah, Baru Putusan PTUN Jakarta Tingkat Pertama

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini