Kamis, 4 Juni 2026

Karyawan Korban PHK berhak mendapatkan Uang Pesangon

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 27 Mei 2020 | 22:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia agar tidak merugikan berbagai pihak yaitu tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan. Salah satu instrumen tersebut diwujudkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Advokat Sukadamai Ndruru, S.H menjelaskan, bahwa karyawan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK berhak mendapatkan uang pesangon.

Damai mengatakan, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, menjelaskan bahwa “Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak atas Konpensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penggantian hak,”bunyi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Kemudian ia juga menjelaskan, apabila PHK karena alasan perusahaan merugi terus-menerus atau Perusahaan Pailit, maka karyawan berhak atas pesangon I PMTK, yang artinya, I kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dalam situasi lainnya, karyawan bisa mendapatkan 2 PMTK. 2 PMTK berarti karyawan yang di PHK berhak atas Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).

“Dalam Pasal 156 Ayat (3) mengatur ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Sementara, dalam Pasal 156 Ayat (4) mengatur ketentuan uang Penggantian Hak,”tegasnya ia menjelaskan,Rabu (27/05/20).

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini