Jumat, 17 Juli 2026

Publik Tantang Bea Cukai Batam Serbu Gurita Rokok Ilegal dan Pelabuhan Jalur Tikus!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
  • Minuman Beralkohol (Miras) Golongan C: Ratusan karton miras ilegal tanpa dokumen cukai melenggang bebas ke daratan.

  • Ekspor Rokok Ilegal: Pasokan rokok tanpa pita cukai dikapalkan menuju luar pulau melalui dermaga-dermaga kayu yang minim penjagaan.

  • Baca Juga: Mediasi Buntu, Oknum Kades ABH Resmi Diseret ke Ranah Hukum atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta!

    Semua aktivitas bernilai fantastis ini lolos dari kewajiban pembayaran bea masuk, PPN, dan pajak resmi lainnya. Ketiadaan tindakan tegas, patroli laut yang terkesan "formalitas," serta nihilnya pengawasan di titik-titik krusial ini memicu pertanyaan besar: Apakah Bea Cukai Batam memang tidak mampu, atau sengaja menutup mata?

    Menanti Sinergi Transparan Demi Kas Negara

    Hingga laporan ini diturunkan, tantangan sidak kolaboratif yang dilayangkan publik belum mendapatkan jawaban konkret dari pihak Bea Cukai Batam. Publik kini tidak butuh sekadar siaran pers normatif atau bantahan tertulis di atas kertas bermeterai. Yang dinanti adalah aksi nyata di lapangan.

    Masyarakat mendesak adanya transparansi total serta sinergi tanpa kompromi antara Bea Cukai Batam dan BP Batam selaku otoritas kawasan. Hanya dengan langkah taktis, berani, dan terbuka dari hulu ke hilir inilah, gurita penyelundupan yang merongrong APBN dapat dipotong jalurnya, sekaligus menyelamatkan uang rakyat yang selama ini mengalir deras ke kantong para mafia.

    Publik kini mengawasi. Apakah Bea Cukai berani menerima tantangan ini, atau justru memilih tetap bertahan di balik meja kerja mereka yang nyaman?(Bazo)

    Halaman:

    Editor: Tiarsin

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini